PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 38
Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik dan Kemahasiswaan
menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan data dan sarana akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; dan
f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 40
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 41
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/M/KEP/2025
TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Rincian Tugas pada bidang registrasi meliputi :
a. Melaksanakan penyiapan bahan panduan registrasi mahasiswa;
b. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan registrasi, dan pemberian nomor induk mahasiswa;
c. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian kartu mahasiswa, jas almamater, dan atribut lainnya;
d. Melaksanakan pengaktifan kembali mahasiswa, alih program studi, pindah perguruan tinggi, pengunduran diri,
e, Melaksanakan penelaahan keabsahan data calon penerima ijazah dan sertifikat profesi serta surat keterangan pengganti ijazah dan sertifikat profesi;
f. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan ijazah dan sertifikat profesi serta surat keterangan pengganti ijazah dan sertifikat profesi;
g. Melaksanakan penyiapan bahan statistik akademik;
Jalan Prof. Dr. HR. Boenjamin 708 Kotak Pos 115 Grendeng Purwokerto 531
Telepon (0281) 635292, Akademik & Evaluasi ext : 119, Registrasi & Statistik ext : 155, Sarana Akademik ext : 122,
Surel : regstat@unsoed.ac.id