User pada Modul SPIP K/L adalah unit kerja selaku Ketua Tim Satgas SPIP Kementerian PPN/Bappenas yaitu Biro Umum dan guest. Dalam hal ini, user guest dapat digunakan oleh pihak luar Kementerian PPN/Bappenas seperti BPKP untuk dapat melakukan evaluasi terhadap penilaian mandiri yang telah dilakukan.
Biro Umum melalui Modul SPIP K/L dapat melakukan penarikan kertas kerja dan laporan untuk dilakukan finalisasi. Kertas Kerja Penilaian Mandiri dan Laporan yang sudah final selanjutnya menjadi lampiran Surat Sesmen PPN/Sestama Bappenas kepada BPKP terkait Permohonan Evaluasi/Validasi atas Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian PPN/Bappenas.Â