Pusat Pengembangan KKN


Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) telah menetapkan KKN sebagai salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa didalam menyelesaikan beban Satuan Kredit Semester (sks) untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S.1). KKN dilaksanakan secara sistematis berdasarkan tema yang digali dari potensi masyarakat, dirumuskan, dan dilaksanakan bersama masyarakat.

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa menjadi bentuk nyata kontribusi universitas bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun sosial. Program KKN menuntut mahasiswa dengan pembimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) berperan aktif untuk mengetahui permasalahan yang ada, menemukan solusi dan menciptakan peningkatan keberdayaan masyarakat.


Prinsip Dasar KKN

1. Keterpaduan aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi; aspek pendidikan dan pengajaran dengan pengabdian kepada masyarakat,

2. Pelestarian Tri Gatra KKN; bertujuan mencapai pengembangan kepribadian mahasiswa (personality development), pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan pengembangan institusi (institutional development),

3. Kolaborasi Pentahelix; Kolaborasi Pentahelix merupakan sinergi antara Academician (akademisi), Business (dunia bisnis), Community (komunitas/ masyarakat), Government (pemerintah) dan Media (media).

4. Interdisipliner; KKN dilaksanakan oleh mahasiswa yang berasal dari berbagai disiplin ilmu di lingkungan universitas dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LPPM untuk memecahkan permasalahan yang ada di lokasi mitra.


Tujuan KKN

1.    Meningkatkan pengetahuan dan wawasan melalui adaptasi langsung dalam kehidupan Masyarakat

2.    Mampu menganalisis situasi potensi dan permasalahan Masyarakat untuk memberikan alternatif solusi

3.    Mampu mengaplikasikan dan pengembangan ilmu yang dimiliki melalui pemberdayaan Masyarakat

4.    Menjembatani lembaga dengan berbagai pihak terkait

5.   Meningkatkan peran Unsika dalam program Pembangunan pemerintah 

Jln . HS Ronggowaluyo Telukjambe Timur

Kabupaten Karawang 41361, Provinsi Jawa Barat

Indonesia