Syarat dan Ketentuan Dosen Pembimbing Lapangan KKN
Syarat dan Ketentuan Dosen Pembimbing Lapangan KKN
1) Dosen Tetap Universitas Singaperbangsa
Karawang ;
2) Tidak Sedang Tugas Belajar Beasiswa;
3) Menandatangani Surat Kesediaan DPL
4) Menyusun Rencana Pembimbingan Semester
(RPS) KKN;
5) Memiliki pengalaman pada pemberdayaan
Masyarakat dan pembimbingan mahasiswa di
luar mata kuliah;
6) Menyusun esei sekurangnya 1000 kata yang mendeskripsikan program pemberdayaan Masyarakat solusional yang menujukkan keterlibatan mahasiswa pada berbagai bidang ilmu.
Tugas Dosen Pembimbing Lapangan
1)Melakukan pembimbingan termasuk memberikan pembekalan dan usulan program kerja sesuai dengan Rencana Pembimbingan Semester (RPS).
2) Memonitor dan mengevaluasi program kerja yang dijalankan mahasiswa.
3)Melakukan penilaian terhadap mahasiswa KKN.
1. Penyusunan usulan program kerja
Penilaian program kerja didasarkan pada:
a. Isi Program Kerja, mencakup:
1) Program Kerja Utama yang berdasarkan pada potensi dan masalah desa, dan
2) Program kerja pendukung yang mencakup bidang ekonomi, sosial, lingkungan, pendidikan dan kesehatan
b. Penulisan, usulan program kerja disusun pada tabel Rencana Program Kerja KKN yang mencakup:
1) Program kerja utama: Program, Metode (seperti; pelatihan/ pendampingan/ penyuluhan, dll), Sasaran (mitra), Target Capaian.
2) Program kerja utama: Bidang, Program (Nama Program beserta penjelasan metode seperti; pelatihan/ pendampingan/ penyuluhan, dll), Sasaran (mitra), Target Capaian, Penanggungjawab.
c. Ketepatan Penyerahan usulan Program kerja
2. Pelaksanaan Program Kerja
Penilaian pelaksanaan program kerja didasarkan pada:
1. Kemampuan merealisasikan Program kerja yang bersifat fisik maupun non fisik.
2. Kemampuan mendayagunakan potensi lokal
3. Kemampuan Kerjasama antar anggota kelompok