Berikut ini adalah batas maksimal sks Mahasiswa FKIP Unkriswina Sumba.
Permendikbudristek RI No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 18, ayat (2) menyatakan bahwa distribusi beban belajar pada program sarjana atau sarjana terapan pada:
semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.