Kontak KKN/KKU/ dan Informasi Beasiswa
Jika anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan KKN dan KKU (magang) pengganti KKN (2 bulan) silahkan menghubungi Sekretaris Wakil Rektor 3:
Lovi Siby : +62 896-7411-333
Apakah saya wajib mengambil KKN?
Jawab: Ya. KKN adalah syarat wajib untuk ditamatkan.
Apakah saya sudah dapat mengambil KKN/KKU?
Jawab: KKN/KKU diperbolehkan jika mahasiswa sudah menyelesaikan 100 SKS di kurikulumnya.
Apakah saya dapat mengambil KKU sebagai pengganti KKN?
Jawab: Ya. KKU/Magang dapat digunakan sebagai pengganti KKN apabila KKU dilakukan selama dua bulan.
Bagaimanakah bentuk KKN/KKU?
Jawab: KKN/KKU ada dua jenis. Pertama adalah yang menjadi kewajiban di kurikulum 2014. Mahasiswa Kurikulum 2020 harap mengabaikan informasi disini. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan KKN/KKU tidak akan diluluskan. (Pertanyaan selanjutnya hubungi Mrs. Lovi Kawuwung- Siby (Informasi paling awal).
Kedua adalah KKU (Praktik Kerja) 1 bulan dimana mahasiswa dapat mencari pengalaman magang di perusahaan. Hal ini bukan kewajiban atau tuntutan kelulusan. KKU (Praktik Kerja) 1 bulan bersifat optional. Jika hanya mengambil KKU (Praktik Kerja) 1 bulan, maka mahasiswa wajib mengikuti KKN. Agar KKU dapat digunakan sebagai pengganti KKN, maka KKU tersebut harus dilaksanakan selama dua bulan (Lihat Nomor 2)
Saya ingin mengambil tambahan KKU (Praktik Kerja) 1 bulan setelah menyelesaikan KKN. Apakah bisa?
Jawab: Bisa. Anda bisa langsung membaca prosedur di nomor 2 dan langsung nomor 6
Bagaimana prosedur untuk mengambil KKU (Praktik Kerja) 1 bulan?
Jawab:
Langkah 1: Melakukan pembayaran ke Fakultas Ekonomi sebesar Rp 350,000 dengan detail yang ada disini
https://drive.google.com/file/d/1UobvmiKTh-m6dEKP_zHEWWeI3d4qE1Kg/view?usp=sharing
dan Mengisi form pada link di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/1ljE6WXcTx0H1Y9EO3IQkqW5nDuG5X-zM/view?usp=sharing.
Langkah 2: Mengirimkan form yang sudah diisi, ditandatangani oleh mahasiswa, dan dikonversi ke dalam bentuk PDF, tersebut bersama dengan bukti pembayaran melalui email ke Kaprodi dan CC ke email sekretaris FEB.
Subject Email : KKU pengganti KKN
Akuntansi : elvis.sumanti@unklab.ac.id
Management : tonnysoewignyo@unklab.ac.id
Sekretaris FEB: businessschoolsecr@unklab.ac.id (Firsya Rorong)
Selanjutkan memberikan notifikasi kepada Kaprodi melalui WA (Cek nomor disini)
Langkah 3: Menunggu proses dengan mencek email Unklab anda karena Surat Persetujuan akan diproses, ditandatangani oleh Dekan dan dikirim oleh Sekretaris
Dapatkah saya mengisi lebih dari 1 formulir permohonan magang?
Jawab : Tidak bisa. Setiap mahasiswa hanya dapat mengisi 1 form saja.
Kapan batas waktu terakhir untuk memasukkan form permohonan magang 1 bulan?
Jawab : 1 April.
Apakah ada syarat yang harus dimasukkan ke Fakultas untuk penyelesaian?
Jawab : Ya. Anda harus memasukkan laporan dalam bentuk Hard Copy kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan mengikuti Template Laporan Magang.
Jika saya ditolak oleh perusahaan tujuan, dapatkah saya mengisi surat permohonan yang baru?
Jawab : Tidak. Pastikan anda sudah menghubungi perusahaan tersebut terlebih dahulu, sehingga kesempatan untuk diterima akan lebih besar
Jika sudah membayar dan kemudian ditolak, apakah uangnya akan dikembalikan?
Jawab: Iya dengan mengikuti prosedur refund. Silahkan menghubungi Sekretaris untuk prosedur Refund. (Cek nomor disini)