Sistem Informasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
sistem informasi berikut masih berupa prototipe dan akan dikembangkan lebih lanjut
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah proses yang memungkinkan individu untuk mendapatkan pengakuan akademik atau profesional atas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang telah mereka peroleh melalui pengalaman kerja, pelatihan, atau pendidikan non-formal. RPL bertujuan untuk menghargai dan mengakui pembelajaran yang telah terjadi di luar sistem pendidikan formal, sehingga individu dapat mempercepat proses pendidikan mereka atau mendapatkan kualifikasi yang setara dengan pendidikan formal.
TUJUAN
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi.
Mendorong masyarakat yang berbagai hal terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi.
MANFAAT
Pengakuan Pengalaman: Membantu individu mendapatkan pengakuan formal atas keterampilan dan pengetahuan yang telah mereka peroleh melalui pengalaman kerja atau pelatihan non-formal.
Masa Studi Lebih Singkat: Dengan mengakui pembelajaran lampau, individu dapat mengurangi jumlah mata kuliah yang harus diambil, sehingga menyelesaikan program studi dalam waktu yang lebih singkat.
Peningkatan Kualifikasi: Membantu individu untuk meningkatkan kualifikasi akademik atau profesional mereka, yang dapat membuka peluang karier yang lebih baik.
Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas bagi individu yang ingin melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau mengorbankan waktu yang signifikan.
Efisiensi Biaya: Mengurangi biaya pendidikan karena pengakuan terhadap pembelajaran lampau dapat mengurangi jumlah mata kuliah yang harus diambil.
TAHAPAN PENGAJUAN
Berikut Merupakan Tahapan Pengajuan Rekognisi Pembelajaran Lampau
Konsultasi
Konsultasi untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi yang sesuai dan mengidentifikasi program studi dan mata kuliah yang akan diikuti. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghubungi prodi penyelenggara RPL di UNITRI
Aplikasi
Konsultasi untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi yang sesuai dan mengidentifikasi program studi dan mata kuliah yang akan diikuti. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghubungi prodi penyelenggara RPL di UNITRI
Asesmen
Asesmen: evaluasi diri (portofolio), wawancara (jika diperlukan). Tahap ini dilakukan oleh asesor prodi penyelenggara RPL di UNITRI
Rekognisi Akreditasi
Keputusan rekognisi: transfer satuan kredit semester dan/atau perolehan satuan kredit semester (pembebasan beberapa mata kuliah).
Info Program Studi
List Program Studi yang dibuka untuk rekognisi pembelajaran lampau setelah program studi didaftarkan
Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL skema Transfer SKS (pengakuan Capaian Pembelajaran dari Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya) diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi dan telah menghasilkan lulusan.
Kepdirjen Diktiristek tentang Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik ___________
Dokumen-Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Sosialisasi Kegiatan