Tentang
SOP Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa
Ajukan Pendaftaran
SOP Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa
SOP Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa ini disusun oleh Kamaruddin, S.Si., M.Si. sebagai bentuk luaran kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Angkatan 56 Tahun 2022. Kegiatan Aktualisasi dimentori oleh Dr. Patricia M. Silangen, S.Pd., M.Si.
Sebagai upaya untuk melakukan percepatan dalam membangun budaya pelayanan akademik dan manajemen kerja yang profesional dan berkualitas, diperlukan adanya Standard Operating Procedure (SOP). SOP merupakan prosedur yang dilakukan secara sistematik untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dan efisien. Melalui SOP, pelayanan publik menjadi lebih mudah dan terarah, sehingga menjadi jawaban pelayanan akademik yang lebih profesional. SOP berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu kegiatan yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, atau tindakan, dan penggunaan fasilitas pemrosesan dilaksanakan oleh orang orang di dalam suatu bagian institusi, telah berjalan secara konsisten, terstandarisasi, dan sistematis. Hal ini menjadi dasar pemikiran bahwa SOP dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa lingkup Jurusan Fisika FMIPA-K UNIMA.
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado Tahun 2021 No. 9/UN41/PS/2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Negeri Manado mengatur pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 25 menerangkan bahwa Skripsi adalah karya ilmiah yang memberikan pengalaman belajar kepada Mahasiswa Program Sarjana untuk menghasilkan karya tulis yang isinya minimal mendeskripsikan fenomena ilmu pengetahuan, dengan menerapkan sikap, cara berpikir, dan metode ilmiah dalam memecahkan masalah keilmuan melalui penelitian untuk mendapatkan gelar sarjana. Sementara itu, pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado Tahun 2021 No.13/UN41/PS/2021 tentang Penilaian Hasil Pembelajaran Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 8 diterangkan bahwa karya ilmiah berupa tugas akhir yang harus diselesaikan mahasiswa/i menjelang akhir masa studinya dan merupakan salah satu syarat untuk mencapai gelar pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktor di Universitas Negeri Manado. Selain itu pada Bab IX Tugas Akhir Pasal 54 dijelaskan tentang bentuk-bentuk tugas akhir yaitu skripsi merupakan bentuk tugas akhir untuk program sarjana. Sehingga pada pelaksanaannya perlu diatur sistem tata kelola dengan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku.
Adapun dasar hukum dalam penyusunan SOP Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa ini adalah sebagai berikut:
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 125/M/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado No.9/UN41/PS/2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado No.13/UN41/PS/2021 tentang Penilaian Hasil Pembelajaran
SOP Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa Jurusan Fisika Fakultas MIPA-K UNIMA ini dibuat sebagai standarisasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen dalam penyelenggaraan Ujian Skripsi Mahasiswa di Jurusan Fisika Fakultas MIPA-K UNIMA. Secara umum, tujuan penyusunan SOP Penyelesaian Tugas Akhir ini adalah untuk memberikan pelayanan optimal pada Civitas Akademika lingkup Jurusan Fisika yaitu pada Program Studi Pendidikan Fisika dan Prodi Fisika dengan mengutamakan Customer Service sehingga tercapai kemudahan dan kepuasan stakeholders. Secara khusus, SOP Penyelesaian Tugas Akhir ini bertujuan untuk:
Menjelaskan prosedur dan dokumen persyaratan administrasi penyelesaian tugas akhir
Menjelaskan prosedur pelayanan pelaksanaan tugas akhir
Menyajikan format dokumen
Penyelesaian Tugas akhir adalah rangkaian penyelesaian tugas akhir mata kuliah calon lulusan program sarjana berbentuk skripsi. Skripsi adalah tugas akhir mahasiswa yang ditulis berdasarkan hasil penelitian yang disusun sesuai dengan metode penulisan karya ilmiah sehingga memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa dalam rangka menyelesaikan beban studi sebagai syarat memperoleh gelar sarjana. Berikut ini adalah tahapan beserta deskripsi yang akan dilalui oleh mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.
Tugas akhir berbentuk skripsi disusun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Rektor Tahun 2021.
Persyaratan penulisan tugas akhir skripsi dapat dilakukan oleh mahasiswa setelah lulus mata kuliah metodologi penelitian dan memperoleh nilai sekurang-kurangnya 3,00.
Penulisan skripsi wajib diajukan dalam seminar proposal, proposal adalah usulan rencana penelitian
Tema dan masalah penelitian dalam penulisan skripsi disesuaikan dengan bidang ilmu masing-masing program studi.
Proses penulisan skripsi wajib melalui proses pembimbingan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dosen yang selanjutnya disebut Pembimbing I dan Pembimbing II serta memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli dengan gelar Magister (S2).
Ujian Proposal Skripsi (Seminar Proposal)
Mahasiswa wajib menyampaikan rencana judul penelitian, membuat dan Menyusun penelitian skripsi sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan menghadiri ujian proposal atau hasil penelitian mahasiswa lain sekurang-kurangnya 10 judul dibuktikan dengan kartu kontrol sebagai syarat pendaftaran ujian proposal.
Persyaratan ujian proposal skripsi yaitu mahasiswa telah memperoleh minimal 110 SKS dengan IPK > 2,0, telah melulusi mata kuliah metodologi penelitian, nilai D tidak lebih dari 20%, melakukan penyusunan proposal sesuai bimbingan dosen penasehat akademik yang telah ditetapkan dengan melakukan pembimbingan minimal lima kali (5X) dibuktikan dengan kartu konsultasi (Jurnal Pembimbingan).
Usulan ujian proposal dapat dilaksanakan pada semester gasal atau semester genap dengan bobot 2 SKS dan dapat dilaksanakan secara luring ataupun daring.
Pelaksanaan ujian proposal dapat dilakukan dengan persetujuan pembimbing.
Penilai ujian proposal terdiri dari satu orang penasehat akademik dan tiga orang dosen penilai lain berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan.
Ujian proposal dilaksanakan pada semester berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan ditentukan oleh Ketua Jurusan/ Program Studi.
Ujian dapat dihadiri oleh staf pengajar yang berminat dan mahasiswa.
Ujian proposal dilaksanakan selama kurang 60 menit dengan rincian pemaparan materi maksimal 10 menit dan tanya jawab maksimal 50 menit.
Kelulusan ujian proposal ditentukan oleh hasil penilaian sesuai dengan format penilaian.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus menyerahkan naskah proposal yang telah disetujui oleh semua dosen pembimbing dan penguji sesuai format yang telah ditetapkan, apabila dinyatakan tidak lulus maka diadakan ujian ulang paling lambat dua (2) minggu.
Ujian proposal ditunda jika mahasiswa terbukti tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian, penasehat akademik/pembimbing utama tidak hadir, dan kedua dosen penguji tidak hadir. Sementara itu, Ujian proposal dibatalkan jika proposal penelitian mahasiswa terbukti plagiat, memalsukan tanda tangan/persetujuan penasehat akademik dan atau pimpinan yang terkait dengan administrasi proposal skripsi, dan terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
Penilaian dan penandatangan berita acara mengakhiri ujian proposal penelitian.
Ujian Hasil Penelitian (Seminar Hasil)
Seminar hasil penelitian adalah kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa untuk mempresentasikan dan mempertahankan hasil penelitian dalam bentuk skripsi yang telah disetujui dan ditandatangani.
Mahasiswa melakukan pendaftaran ke program studi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program studi mengajukan permohonan kepada Dekan untuk menerbitkan SK Pelaksana Ujian, jadwal pelaksanaan ujian, dan mengedarkan undangan tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Mahasiswa telah membuat ringkasan hasil penelitian yang akan dipresentasikan dan hadir 10 menit lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.
Penguji terdiri dari 1 ketua sebagai pimpinan sidang dan 4 anggota (ujian dapat dilaksanakan jika telah hadir 4 orang penguji termasuk ketua).
Pelaksanaan ujian hasil dimoderatori oleh pimpinan sidang, mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian maksimal 15 menit, dan masing-masing penguji memberikan pertanyaan atau masukan terkait materi hasil penelitian selama maksimal 30 menit.
Mahasiswa menyampaikan argumentasi dan pembimbing memberikan komentar dan evaluasi terhadap jalannya ujian.
Tim penguji memberikan penilaian dan menandatangani berita acara ujian mengakhiri ujian hasil penelitian.
Ujian Akhir (Ujian Komprehensif)
Ujian akhir adalah ujian yang ditempuh mahasiswa pada akhir masa studi untuk memperoleh gelar sarjana.
Mahasiswa melakukan pendaftaran ke program studi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program studi mengajukan permohonan kepada Dekan untuk menerbitkan SK Pelaksana Ujian, menetapkan jadwal pelaksanaan ujian minimal tiga hari dan maksimal 7 hari setelah SK terbit, dan mengedarkan undangan beserta naskah tiga hari sebelum pelaksanaan.
Mahasiswa hadir 10 menit lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.
Penguji terdiri dari 1 ketua sebagai pimpinan sidang dan 4 anggota (ujian dapat dilaksanakan jika telah hadir 3 orang penguji termasuk ketua dan tidak dapat digantikan).
Pelaksanaan ujian hasil dimoderatori oleh pimpinan sidang, mahasiswa mempresentasikan Ringkasan Penelitian Skripsi (TA) maksimal 10 menit, dan masing-masing penguji memberikan pertanyaan atau masukan terkait TA selama maksimal 30 menit secara bergantian.
Mahasiswa menyampaikan argumentasi dan pembimbing memberikan komentar dan evaluasi terhadap jalannya ujian akhir.
Tim penguji memberikan penilaian dan menandatangani berita acara ujian mengakhiri ujian akhir.
Yudisium dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir program atau selambat-lambatnya sebelum wisuda pada periode berjalan dan mahasiswa telah dinyatakan memenuhi persyaratan kelulusan.
Yudisium dilaksanakan dalam satu sidang yudisium yang dihadiri oleh pimpinan fakultas, pimpinan program studi, dosen penguji, dan mahasiswa peserta yudisium.