A. Tujuan
Memberikan pedoman pelaksanaan konversi kegiatan mahasiswa terhadap Mata Kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara tertib, akuntabel, dan terjamin mutunya.
B. Ruang Lingkup
SOP ini mengatur mekanisme pengajuan, verifikasi, penilaian, penetapan, dan input nilai Mata Kuliah KKN melalui skema konversi kegiatan mahasiswa.
C. Pihak yang Terlibat
Mahasiswa
Program Studi
LPPM
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
D. Alur Prosedur Konversi KKN
1. Pengajuan Usulan oleh Mahasiswa
a. Mahasiswa menyusun Usulan Konversi Kegiatan terhadap Mata Kuliah KKN menggunakan template yang telah disediakan.
b. Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
Laporan kegiatan
Logbook kegiatan
Bukti luaran dan dokumentasi
Surat keterangan telah mengikuti kegiatan dari dosen atau pihak penyelenggara kegiatan (melampirkan nilai jika ada)
Surat keterangan mitra (jika ada)
c. Mahasiswa mengajukan usulan kepada Program Studi.
📌 Output: Dokumen usulan konversi dari mahasiswa.
2. Verifikasi dan Rekomendasi Program Studi
a. Program Studi melakukan verifikasi terhadap:
Kesesuaian kegiatan dengan Capaian Pembelajaran KKN
Beban dan durasi kegiatan
Kelengkapan dokumen
b. Program Studi menetapkan hasil:
Direkomendasikan atau
Tidak Direkomendasikan
c. Program Studi menerbitkan Surat Rekomendasi/Usulan Konversi KKN kepada LPPM.
d. Apabila tidak direkomendasikan, usulan dikembalikan kepada mahasiswa dengan catatan perbaikan.
📌 Output: Surat rekomendasi Program Studi (Link dan Format usulan terlampir).
3. Penerimaan dan Telaah Usulan oleh LPPM
a. LPPM menerima usulan konversi dari Program Studi melalui link terlampir di bawah (Setelah submit silahkan konfirmasi ke Dendy Syaiful Akbar, S.E., M.Si - WA +62 822-1499-3047).
b. LPPM melakukan telaah administratif dan substantif awal.
c. LPPM menetapkan:
Usulan diterima untuk dinilai atau
Usulan ditolak dengan alasan tertulis.
📌 Output: Status kelayakan penilaian.
4. Pelaksanaan Penilaian Konversi KKN
a. DPL melakukan penilaian berdasarkan:
Standar Kompetensi KKN Universitas
Rubrik Penilaian Konversi KKN
Dokumen usulan dan laporan mahasiswa
b. Jika diperlukan, DPL dapat:
Melakukan klarifikasi
Melakukan wawancara atau verifikasi lapangan
📌 Output: Nilai KKN hasil konversi.
5. Penetapan Nilai oleh LPPM
a. LPPM menetapkan nilai akhir Mata Kuliah KKN berdasarkan hasil penilaian.
b. Nilai bersifat final dan mengikat.
c. Penetapan nilai dilakukan bersamaan dengan penetapan nilai KKN reguler.
📌 Output: Nilai KKN resmi.
6. Input dan Publikasi Nilai
a. LPPM menyerahkan nilai KKN kepada Manajemen Program Studi.
b. Nilai diumumkan melalui sistem akademik sesuai kalender akademik.
📌 Output: Mahasiswa memperoleh nilai KKN.