Sejarah
Program Studi Ilmu Tanah (PSIT) dibuka berdasarkan SK Dirjen DIKTI Nomor 2055/D2/1995 pada tanggal 2 Juli 1995. Penerimaan mahasiswa baru dan perkuliahan pertama dilaksanakan pada bulan September 1998. Struktur organisasi Program Studi Ilmu Tanah mengacu pada struktur organisasi Faperta-UNIB. PSIT tidak menerima mahasiswa baru sejak adanya penggabungan Prodi Agronomi, Ilmu Tanah, dan IHPT menjadi Prodi Agroteknologi di tahun 2009 (Standar 3). Kebijakan tersebut menyebabkan mahasiswa PSIT tahun 2008 bergabung ke prodi baru tersebut. Mahasiswa di bawah Angkatan 2008 masih menyelesaikan program S1-nya di PSIT, sehingga selain melayani mahasiswa PSIT, program studi juga melayani mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang mengambil minat Ilmu Tanah. Guna menciptakan suasana akademik yang kondusif, maka berbagai prasarana yang diperlukan telah tersedia di lingkungan Jurusan, Fakultas, maupun Universitas. Pengelolaan dan pemanfaatan seluruh sarana dan prasarana tersebut menggunakan Sistem Pemanfaatan Bersama (resource sharing) yang merupakan tanggung jawab PSIT, Jurusan Budidaya Pertanian, Fakultas Pertanian, dan Universitas Bengkulu. Namun, pada tahun 2005, PSIT Kembali diberikan izin untuk menerima mahasiswa baru atas dasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 610/E/0/2014. Dalam pelaksanaannya, Program Studi Ilmu Tanah dibantu oleh unsur-unsur pelaksana di tingkat jurusan seperti komisi-komisi, Gugus Kendali Mutu (GKM), Unit Kegiatan Ekstrakulikuler, dan Unit Pengembangan Bisnis. Jumlah dosen tetap di Program Studi Ilmu Tanah saat ini berjumlah 19 orang, tenaga kependidikan 1 orang laboran, dan 1 orang tenaga honorer.
Akreditasi pertama Program Studi Ilmu Tanah dilaksanakan tahun 2004 dengan peringkat Akreditasi B. Akreditasi terakhir dilaksanakan pada tahun 2020 dengan peringkat Akreditasi B yang ditetapkan melalui Surat Keputusan BAN-PT 3605/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VI/2020 23 Juni 2020 yang berlaku hingga Juni tahun 2025.
Dosen tetap PSIT sangat produktif dalam melaksanakan kegiatan penelitian. Kualitas penelitian dosen PSIT dapat dinilai sangat baik karena berhasil memperoleh hibah dari Lembaga pemerintahan seperti DIKTI, Kementan atau Kemenristek. Dosen tetap PSIT berhasil memperoleh sumber pendanaan untuk 32 penelitian selama 3 tahun terakhir. Hal ini didukung keberadaan research group dengan roadmap penelitian yang baik. Hasil penelitian didiseminasikan melalui seminar nasional atau internasional, Jurnal ilmiah nasional dan internasional yang terakreditasi atau pada jurnal ilmiah FP UNIB yakni Akta Agrosia (ISSN: 1410-3354), Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian Indonesia (ISSN: 1411-0067), dan TERRA : Journal of Land Restoration (ISSN: 2621-0207). Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, maka kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat juga memperoleh perhatian dari dosen PSIT. Kerjasama dan Kemitraan penelitian dengan Lembaga lain juga telah dilakukan oleh dosen PSIT. Sebagai contoh beberapa dosen PSIT terlibat dalam perencanaan pengelolaan Lahan Pasca Tambang PTBA Tanjung Enim menjadi Taman Hutan Raya.
Program studi ilmu tanah dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dengan masa jabatan 4 tahun. Dalam melakukan manajemen program studi, Ketua Program Studi bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan Budidaya Pertanian. Sesuai dengan Statuta Universitas Bengkulu, Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Tanah dipilih dalam periode waktu empat tahun sekali. Teknis pemilihan ketua Program Studi ditempuh dengan melalui musyawarah mufakat, namun apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan cara melakukan voting suara terbanyak, yaitu satu pemilih memilih satu kandidat. Teknis yang sama juga dilakukan dalam pemilihan Ketua Laboratorium Ilmu Tanah.
Visi, Misi, Tujuan
Visi Program Studi Ilmu Tanah ialah “Menjadi Program Studi Ilmu Tanah yang Unggul ditingkat ASEAN di Bidang Restorasi Lahan Tahun 2025 dalam Menunjang Pengembangan Wilayah Berkelanjutan”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima Misi yang menyangkut masalah tata Kelola program studi, Pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan Kerjasama dengan pemangku kepentingan. Implementasi Visi dan Misi tersebut akan dibagi menjadi 3 periode, yakni periode 2014-2017 untuk menjadi institusi yang unggul di tingkat Sumatera, periode 2018-2021 unggul di tingkat nasional, dan periode 2022-2025 unggul di tingkat Internasional.
Adapun misi dari Program Studi Ilmu Tanah itu sendiri, antara lain: Mengembangkan pengelolaan Program Studi Ilmu Tanah yang sehat dan bersih; Menyelenggarakan Pendidikan dan Penelitian yang memiliki keunggulan di bidang restorasi lahan dalam menunjang pengembangan wilayah berkelanjutan; Memasyarakatkan IPTEKS di bidang restorasi lahan dalam upaya pengembangan wilayah berkelanjutan; Memberdayakan masyarakat melalui program Pengabdian kepada Masyarakat yang sesuai dengan potensi wilayah berkelanjutan; dan Mengembangkan Kerjasama dengan para pihak dalam bidang pertanian berkelanjutan.
Tujuan dari Program Studi Ilmu Tanah, antara lain: Menghasilkan lulusan berdaya saing Internasional; Menyelenggarakan penelitian yang berkualitas di bidang pertanian tropis dan pengelolaan ekosistem pesisir; Memberikan layanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan lokal, nasional, dan internasional; Memperluas jaringan kerjasama nasional dan internasional; dan Menyelenggarakan pengelolaan institusi sesuai kaidah-kaidah tata pamong yang baik.
Dosen