STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.Â
Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
2. STANDAR ISI
3. STANDAR PROSES
4. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
5. STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
7. STANDAR PENGELOLAAN
8. STANDAR PEMBIAYAAN