Wasdal BMN

untuk BMN yang Tertib secara ADMINISTRASI | FISIK | HUKUM

Berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Pengawasan dan Pengendalian BMN merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tertib Hukum - Tertib Fisik - Tertib Administrasi  | #saveBMN

HIBAH BMN Berupa Gedung dan Bangunan

Hibah dalam Bentuk Gedung dan/atau Bangunan merupakan pendapatan hibah BLU dalam bentuk barang/jasa dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan

Hibah dalam Bentuk Peralatan dan Mesin merupakan pendapatan hibah BLU dalam bentuk barang/jasa dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan