Wasdal BMN
untuk BMN yang Tertib secara ADMINISTRASI | FISIK | HUKUM
Berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Pengawasan dan Pengendalian BMN merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Pengawasan dan Pengendalian BMN merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tertib Hukum - Tertib Fisik - Tertib Administrasi | #saveBMN
HIBAH BMN Berupa Gedung dan Bangunan
HIBAH BMN Berupa Gedung dan Bangunan
Hibah dalam Bentuk Gedung dan/atau Bangunan merupakan pendapatan hibah BLU dalam bentuk barang/jasa dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan
Hibah dalam Bentuk Peralatan dan Mesin merupakan pendapatan hibah BLU dalam bentuk barang/jasa dari entitas lain di luar entitas pemerintah pusat antara lain perusahaan negara/daerah, masyarakat perseorangan maupun kelompok dan/atau organisasi kemasyarakatan