Direktorat Inovasi Dan Pengembangan Usaha Universitas Dian Nusantara adalah merupakan salah satu unit dibawah naungan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya. Terbentuknya Direktorat Inovasi Dan Pengembangan Usaha dirancang untuk dapat berkontribusi dalam percepatan kerjasama antara Universitas dengan stakeholder eksternal di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kerjasama profesional, dan pengelolaan pemanfaatan aset.
Dalam capaian target tersebut, Direktorat Inovasi dan Pengembangan Usaha menaungi beberapa Unit Kerja Khusus dalam masing-masing bidang. Diantaranya adalah Undira English Center (UEC), Undira Investment Galery, Undira Canteen Center, Undira Tax Center, Undira Export – Import Center, Lembaga Sertifikasi Profesi P1 Undira, Undira Business Incubator, Undira Startup Accelerator, Undira Techpreneur, Undira Event Organizer, Undira Digital Marketing Center.
Untuk menjalankan perannya sebagai pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, Direktorat inovasi dan Pengembangan Usaha pun melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk memberikan dampak yang besar bagi stakeholder secara luas diantaranya pemerintah, dunia usaha, serta Masyarakat luas. Dalam melaksanakan Kerjasama, Direktorat Inovasi dan Pengembangan Usaha menjunjung tinggi asas-asas saling menguntungkan bermanfaat serta patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan.
VISI
Menjadi unit terpercaya dan Visioner Integritas Profesional (VIP) dalam bidang Inovasi Dan Pengembangan Usaha Universitas Dian Nusantara
MISI
Menumbuhkan budaya yang berpusat pada pelanggan g menghargai umpan balik dan terus berupaya meningkatkan layanan kami.
Mendorong kolaborasi lintas fungsi dari anggota fakultas dan sumber daya kami untuk menciptakan solusi unik yang memenuhi kebutuhan pelanggan kami yang terus berkembang.
Berinvestasi pada anggota fakultas kami dan memupuk budaya inovasi yang mendorong komunikasi pengetahuan berbasis penelitian, eksperimen, dan pembelajaran berkelanjutan dengan antusias.
Menjadi pusat pembelajaran yang andal dan mitra strategis bagi perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia, memberikan solusi inovatif yang membantu mereka mencapai tujuan bisnis mereka.
Terus memantau dan meningkatkan kualitas layanan kami untuk memastikan kami memberikan pengalaman yang luar biasa kepada pelanggan kami.
TUGAS DAN FUNGSI
Adapun tugas dan fungsi Direktorat Inovasi Dan Pengembangan Usaha berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Dian Asra nomor YDA/021/Skep/X/2023 yaitu:
Direktorat Inovasi dan Pengembangan Usaha merupakan unsur yang mengelola dan melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan di bidang inovasi dan pengembangan usaha dalam rangka peningkatan kinerja organisasi yang efektif dan efisien
Direktorat Inovasi dan Pengembangan Usaha dipimpin oleh Direktur Inovasi dan Pengembangan Usaha, dan tugas yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan program di bidang Inovasi dan Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II bidang Keuangan, Sumber Daya dan Pengembangan Usaha. Direktorat Inovasi dan Pengembangan Usaha membawahi unsur pelaksana pelayanan dan administrasi yang terdiri atas: (a) Pusat Bahasa Inggris (b) Pusat Galeri Investasi (c) Pusat Sertifikasi dan Konsultasi (d) Pusat Perpajakan