Visi Biro Humas :
Menjadi unit pelaksana yang terpercaya dalam bidang kehumasan dan protokol, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan tata nilai Universitas Dian Nusantara: Visioner, Integritas, Professional.
Misi Biro Humas :
1. Membangun citra dan reputasi Universitas Dian Nusantara melalui program kehumasan.
2. Merencanakan, menhembangkan dan mewujudkan strategi kegiatan dan melaksanakan pengembangan layanan mutu -
pendidikan kepada Civitas Akademika Universitas Dian Nusantara.
3. Menampung dan mengelola kritik dan saran Civitas Akademik Universitas Dian Nusantara.
4. Mensosialisasikan serta menginformasikan kebijakan dan program kepada Civitas Akademika Universitas Dian Nusantara.
5. Bersinergi dan kolaborasi antar unit kerja serta memanfaatkan digitalisasi dalam menunjang pekerjaan dilingkungan -
Universitas Dian Nusantara.
Deskripsi Biro Humas :
Biro Humas merupakan unit pendukung non akademik (unsur pelaksana) pada tingkat Universitas yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor II bidang Sumber Daya dan Keuangan berdasarkan Peraturan Yayasan Nomor : YDA/ 014 /Skep/III/2023 tentang susunan organisasi dan tata kerja. Biro Humas Universitas Dian Nusantara memiliki fungsi untuk menciptakan dan memelihara reputasi Universitas Dian Nusantara, menjalankan tugasnya sebagai jembatan antara instansi dan masyarakat, serta membangun dan mempertahankan hubungan baik bagi para pemangku kepentingan atau stakeholders UNDIRA. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Biro Humas berusaha menyediakan informasi yang akural dan relevan untuk disampaikan secara langsung maupun melalui media massa UNDIRA.
Fungsi Biro Humas :
1. Merancang dan melaksanakan program kerja kehumasan tingkat Universitas.
2. Melaksanakan fungsi protokoler, fungsi kearsipan dan fungsi administrasi UNDIRA.
3. Memelihara hubungan baik dengan alumni universitas dan memberdayakan dukungan dalam bentuk donasi, mentoring dan partisipasi dalam kegiatan univeristas.
4. Memberikan informasi yang akural dan relevan untuk disampaikan secara langsung maupun melalui media massa.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
6. Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut.
Struktur Organisasai Biro Humas :