Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya.
Mahasiswa akan ditanggung penuh SPP dan SKS selama masa perkuliahan serta mendapatkan uang saku setiap 1 satu semester yang ditentukan oleh pemerintah. Biaya yang tidak ditanggung berupa jas alamamater, biaya magang, IKAMA, registrasi kembali di Undhira, Wisuda, Tes Bahasa Inggris (TOEFL syarat kelulusan), Study Tour, dan biaya tambahan diluar biaya pendidikan.
Menempuh perkuliahan dengan tepat waktu (beasiswa KIP Kuliah menanggung 8 semester untuk program S1 & D4 serta 6 semester untuk program D3)
Melaporkan setiap semester kartu hasil studi dan prestasi
Hadir pada saat monitoring dan evaluasi baik internal maupun eksternal
Aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemahasiswaan, Prodi, dan Universitas
Apabila telah mendaftar di Website KIP Kuliah, akan ada proses seleksi dan kuota yang ditentukan oleh Pemerintah
Mendaftar dan mengisi kelengkapan data diri di website KIP dari pemerintah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Mengisi pendaftaran di Website KIP Kuliah dengan memilih Prodi dan Universitas dituju di Universitas Dhyana Pura
Mendaftar di Universitas Dhyana Pura, bisa dengan datang offline di Lobby kampus atau mendaftar online di https://siista.undhirabali.ac.id/admisi/
Proses seleksi beasiswa akan dilakukan di bulan Juli/Agustus
Jumlah penerima beasiswa ditentukan oleh kuota dari pemerintah
Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2024 dapat dilihat pada laman berikut :
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
*Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui Website KIP Kuliah Kemdikbud.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumuman penerima KIP-Kuliah adalah selepas Anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait dan lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa lainnya tersebut berbeda dengan KIP Kuliah (KIP Kuliah bersumber dari APBN dan APBD) dan tidak boleh mendanai komponen pembiayaan yang sama (Bantuan Biaya Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup). Begitupun selama perkuliahan apabila ada dana yang bersumber dari APBN dan APBD, contoh kegiatan KKN & MBKM yang didanai oleh pemerintah mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti karena akan mendapatkan double funding (pendanaa ganda)
Pada prinsipnya, kami tidak mengatur perihal menikah. Namun, ketika Anda menikah maka Anda termasuk dalam kategori "mampu".
Pada saat menikah, kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk kategori "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.
Untuk peserta KIP Kuliah 2022, 2023 yang tidak lolos seleksi KIP Kuliah dan ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2024, silahkan login dengan mengunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2022, 2023).
Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.