Unduh formulir pengajuan telaah etik (file MS Word) melalui tombol UNDUH FORM.
Isi formulir pengajuan telaah etik dan lengkapi dokumen kelengkapan sesuai checklist pada bagian awal formulir. Gabung menjadi 1 file PDF sesuai dengan urutan checklist.
Peneliti melakukan pembayaran biaya telaah etik melalui transfer ke Rekening FKIK dengan keterangan KEPFKIK AJUANBARU sebesar Rp 300.001,- (biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun)
Klik tombol SUBMIT untuk membuka portal submisi (Google Form). Isi formulir dalam portal submisi dan unggah formulir pengajuan telaah etik dalam bentuk 1 file PDF.
KEP FKIK akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan (± 5 hari kerja). Jika diperlukan perbaikan (pra-registrasi) maka KEP FKIK akan menghubungi Peneliti via email dengan keterangan "Protokol belum dapat diproses [0000000000]". Pada tahap ini protokol yang diajukan telah memperoleh 10 digit nomor protokol dan email yang dikirimkan kepada peneliti terkait protokol yang berproses, selalu memuat nomor protokol. Dokumen yang telah diperbaiki dikirimkan kembali dengan cara membalas email KEP FKIK. Jika dokumen telah lengkap, KEP FKIK akan mengirimkan pemberitahuan penerimaan ajuan protokol dan protokol akan dilanjutkan untuk berproses di dalam sistem KEP FKIK (± 20 hari kerja).
Jika hasil telaah adalah LAIK ETIK, maka akan diterbitkan surat ETHICAL APPROVAL yang menyatakan bahwa protokol telah melalui proses telaah etik dan disetujui untuk dilaksanakan. Jika hasil telaah adalah FULL BOARD maka KEP FKIK akan menginformasikan kepada Peneliti dan mengonfirmasi apakah protokol akan dilanjutkan ke rapat full board atau Peneliti memilih untuk menghentikan proses telaah.
Jika Peneliti memilih melanjutkan ke tahap full board, maka Peneliti harus melakukan pembayaran biaya full board sebesar Rp300.002,- dan kemudian Peneliti akan dijadwalkan untuk mempresentasikan protokolnya kepada seluruh anggota ethical board KEP FKIK yang hadir (± 15 hari kerja). Jika Peneliti memilih menghentikan proses telaah, atau hasil rapat full board adalah TIDAK LAIK ETIK, maka KEP FKIK akan menerbitkan surat keterangan TIDAK LAIK ETIK.
Setelah Peneliti memperoleh surat ETHICAL APPROVAL, Peneliti beserta tim dapat melaksanakan penelitian sesuai protokol yang disetujui. Setelah penelitian selesai, Peneliti wajib menyerahkan Laporan Hasil Penelitian kepada KEP FKIK. Jika laporan hasil penelitian sesuai dengan protokol yang disetujui, maka KEP FKIK akan menerbitkan surat ETHICAL CLEARANCE yang menyatakan bahwa penelitian telah dilakukan sesuai dengan protokol yang disetujui oleh KEP FKIK. Jika laporan penelitian tidak sesuai dengan protokol yang disetujui, maka KEP FKIK akan menghubungi peneliti untuk meminta klarifikasi. Jika klarifikasi peneliti dinilai tidak wajar, KEP FKIK akan membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan lembaga asal tim peneliti. Jika klarifikasi peneliti dinilai wajar, KEP FKIK akan menutup protokol tersebut, namun persetujuan penerbitan ETHICAL CLEARANCE akan diputuskan oleh full board. Peneliti tidak perlu membayar biaya apapun ataupun presentasi pada tahap ini.
Penelitian yang telah memperoleh Ethical Approval namun memerlukan perubahan metodologi, wajib mengajukan Amandemen Protokol dan penelitian harus dihentikan sementara hingga telaah amandemen selesai
Biaya Amandemen sebesar Rp 300.003 dan melalui proses yang sama dengan protokol baru.
Rekening diperbarui 4 Maret 2025
PERINGATAN !
Perlu dipahami bahwa total waktu protokol untuk berproses di dalam sistem KEP FKIK bisa mencapai 30 hari atau lebih, jika terdapat perbaikan, telaah tingkat lanjut dan full board. Harap perhatikan tanggal mulai penelitian.
Penelitian yang sudah berjalan tidak dapat diajukan telaah etik. KEP FKIK dapat membatalkan seluruh proses telaah etik secara sepihak jika didapati penelitian telah dimulai.
Peneliti yang terindikasi secara sengaja memalsukan informasi dalam protokol yang diajukan, akan dikenakan banned permanen dan pemberitahuan tertulis akan dikirimkan kepada Pimpinan Institusi asal Peneliti.
Komisi Etik Penelitian FKIK tidak pernah meminta / memaksa Peneliti untuk mengajukan telaah etik di KEP FKIK. Dengan mengajukan telaah etik di KEP FKIK, Peneliti tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan yang berlaku di KEP FKIK.
KANTOR FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN