LEGALITAS SPMI - FBA
LEGALITAS SPMI - FBA
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Bisnis dan Akuntansi (FBA) Universitas Katolik Musi Charitas memiliki landasan hukum sebagai bagian dari implementasi SPMI Universitas. Legalitas didukung oleh Keputusan Rektor tentang Struktur Organisasi Kantor Penjaminan Mutu (KPM) yang mengatur kedudukan, tugas, dan koordinasi Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) serta Tim Penjaminan Mutu Program Studi (TPMP), Keputusan Rektor tentang Struktur Organisasi Fakultas Bisnis dan Akuntansi yang menetapkan TPMF dan TPMP sebagai bagian resmi dari struktur organisasi FBA, serta Keputusan Rektor mengenai penetapan bobot beban kerja Koordinator TPMF dan TPMP masing-masing sebesar 2 SKS per semester sebagai bentuk pengakuan formal terhadap pelaksanaan fungsi penjaminan mutu.
Berlandaskan ketentuan tersebut, FBA menyelenggarakan siklus PPEPP secara sistematis dan berkelanjutan, tidak hanya untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi juga untuk melampaui SN Dikti melalui penetapan standar mutu yang lebih tinggi sesuai visi, misi, dan sasaran strategis Universitas Katolik Musi Charitas.
SPMI FBA menjadi instrumen utama dalam membangun budaya mutu dan mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.