Mahasiswa mencari lokasi KKP dan mengajukan 1 instansi mitra yang berlokasi dari dalam dan luar Kota Palu serta luar provinsi Sulawesi Tengah (dapat secara individu atau kelompok dengan maksimal 5 orang), dengan ketentuan:
Prodi Ekonomi Syariah: lembaga pemerintah, perusahaan berbadan hukum dengan status minimal CV (Persekutuan Komanditer) atau UD (Usaha Dagang).
Prodi Perbankan Syariah: lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pemerintah keuangan publik, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prodi Akuntansi Syariah: lembaga pemerintahan, perusahaan berbadan hukum, lembaga keuangan/bank syariah, lembaga keuangan non-bank syariah berbadan hukum.
Mahasiswa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh Fakultas dan/atau panitia pelaksana dan mencapai minimal 100 SKS.
Mahasiswa melakukan pendaftaran KKP dan mengupload seluruh persyaratan melalui google form yang telah disediakan
Setelah divalidasi oleh panitia pelaksana dan/atau prodi, panita membuat surat permohonan untuk melaksanakan KKP pada instansi yang telah ditentukan oleh mahasiswa yang ditandatangani oleh Dekan (Mahasiswa yang telah divalidasi, akan dimasukkan ke dalam grup mahasiswa KKP 2025).
Mahasiswa mengantar surat permohonan sebagai lokasi pelaksanaan KKP kepada calon instansi mitra.
Setelah mahasiswa memperoleh konfirmasi dari calon instansi mitra, mahasiswa harus dan segera melapor kepada panitia pelaksana.
Fakultas mengirim surat ke institusi mitra KKP terkait identitas peserta KKP yang ditempatkan di lokasi mitra KKP serta jadwal pelaksanaan KKP.
Mahasiwa yang telah mendaftar diri sebagai peserta KKP dan permohonannya ditolak, segera melaporkan diri kepada panitia pelaksana KKP dan diberi kesempatan untuk mencari instansi mitra baru.