PETUNJUK PENERBITAN SK PEMBIMBING
Mahasiswa mengajukan 3 (tiga) rancangan judul skripsi ke Dosen Penasehat Akademik yang disertai dengan sinopsis rencana penelitian. Form rencana penelitian dapat diunduh melalui link https://bit.ly/49n0Az8
Dosen Penasehat Akademik menyetujui atau menolak rancangan judul tersebut dengan mempertimbangkan skripsi yang telah terbit melalui metadata skripsi masing-masing prodi dan repository (http://repository.iainpalu.ac.id/view/divisions/febi/).
Bila rancangan judul disetujui maka mahasiswa dapat mengisi form persetujuan judul skripsi kemudian ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik dan dapat berlanjut ke program studi. Bila ditolak maka mahasiswa wajib memperbaiki hingga memperoleh persetujuan Dosen Penasehat Akademik.
Program studi menentukan dan menerima 1 (satu) dari 3 (tiga) rancangan judul yang diajukan, selanjutnya Prodi menentukan dosen pembimbing. Namun, bila seluruh rancangan judul ditolak maka mahasiswa wajib memperbaiki dan berkonsultasi kembali dengan Dosen Penasehat Akademik hingga memperoleh persetujuan dari Program Studi.
Setelah penetapan pembimbing, Wakil Dekan Bidang Akademik menandatangani lembar pengajuan judul
Form persetujuan judul skripsi selanjutnya discan, kemudian mahasiswa mengisi form e-formulir persetujuan judul skripsi dengan klik "isi formulir" (lihat dibawah).
Staff Akmah menindaklanjuti lembar pengajuan judul dari google form dengan membuat SK Penetapan Dosen Pembimbing yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Mahasiswa menerima SK Penetapan Dosen Pembimbing dan selanjutnya dapat diserahkan kepada Dosen Pembimbing berdasarkan SK yang diterima.
SINOPSIS RENCANA PENELITIAN
FORM PERSETUJUAN JUDUL SKRIPSI
DAFTAR JUDUL SKRIPSI YANG TELAH TERBIT