Kegiatan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan di Pantai Takisung Kab. Tanah Laut Kalimantan Selatan
Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi berfungsi menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam disiplin Ilmu Agama Islam dan disiplin ilmu lainnya sesuai dengan peraturan perundaang-undangan yang berlaku. Fungsi tersebut secara spesifikasi dijabarkan sesuai bidang keahlian oleh masing-masing fakultas dengan mengacu kepada tujuan fakultas-fakultas yang ada di lingkungan universitas.
Cikal bakal Fakultas Syariah diawali pada tahun 1958, ketika di Banjarmasin berdiri Fakultas Agama Islam di bawah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Setahun kemudian, Fakultas Agama Islam berubah menjadi Fakultas Islamologi dan masih tetap di bawah ULM. Pada tahun 1960 dibentuk panitia Persiapan Fakultas Syariah Banjarmasin yang diketuai oleh KH. Abdurrahman Ismail, MA. Dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 1960 tanggal 24 Nopember 1960 yang ditandatangai oleh KH. Wahib Wahab diresmikanlah Fakultas Islamologi Banjarmasin menjadi Fakultas Syariah Banjarmasin Cabang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Status negeri terhitung tanggal 15 Januari 1961. Dekan pertama dijabat oleh KH. Abdurrahman Ismail, MA. Adanya Fakultas Syariah ini merupakan salah satu modal bagi berdirinya UIN Antasari. Akhirnya UIN Antasari diresmikan pada tanggal 20 November 1964.
Sampai saat ini, Fakultas Syariah memiliki 4 Prodi S1 yaitu Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Perbandingan Mazhab, dan Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar’iyyah)..
Pada awalnya dasar yuridis diselenggarakannya Prodi / Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) ini adalah Surat Keputusan Rektor UIN Antasari No. 41 Tahun 1999. Selanjutnya diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI. Usul tersebut telah ditanggapi dengan sangat positif sehingga Dirjen kelembagaan Agama Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Dj.II /261 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan program studi jenjang strata satu di UIN Antasari Banjarmasin, yang didalamnya termasuk eksistensi Prodi PMH ini dengan nama Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Program Sarjana (S1) Fakultas Syariah. Pada tahun 2000, untuk pertamakalinya Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) diakreditasi dan mendapatkan predikat B.
Pada tahun 2008, prodi PMH mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan Prodi/prodi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Depag RI Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/1/PP.00.9/1268/08. Berbekal surat perpanjangan izin penyelenggaraan ini, Prodi/prodi PMH mengajukan permohonan uji penilaian atau akreditasi Prodi/prodi dan pada tahun 2009, setelah melalui tahapan penilaian assesor, maka Prodi/prodi PMH kembali terakreditasi dengan nilai B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 001/BAN-PT/Ak-XII/S1/III/2009 berlaku 5 tahun sampai dengan tahun 2014.
Pada tahun 2012, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan peraturan tentang penataan prodi di PTAI (Peraturan Nomor 1429 Tahun 2012) sebagai pencabaran dari Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang penetepan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Di dalam peraturan tersebut, Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum diubah menjadi program studi Perbandingan Mazhab. Dengan demikian, sejak tahun 2012, Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum resmi berubah menjadi Program Studi (prodi) Perbandingan Mazhab. Pada tahun 2014, prodi Perbandingan Mazhab kembali terakreditasi dengan nilai B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 364/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2014.
Pada tahun 2017, IAIN Antasari Banjarmasin bertransformasi menjadi UIN Antasari Banjarmasin berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Peralihan status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) diikuti dengan perubahan besar pada Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2017, dan di dalam peraturan ini, prodi Perbandingan Mazhab menjadi satu dari empat prodi pada Fakultas Syariah (sebelumnya menjadi bagian dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam). Perubahan atau peralihan status ini juga berimplikasi pada penyesuaian administratif status akreditasi prodi yaitu dengan diterbitkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 364/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/VI/2018 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Perbandingan Mazhab Pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin berlaku sampai dengan 10 September tahun 2019. Sejak berdirinya, banyak pembenahan telah dilakukan terhadap prodi ini, mulai dari kurikulum (software), sarana dan prasarana belajar (hardware), penambahan tenaga SDM berupa dosen dan sumber daya manusia pendukung lainnya (brainware).