KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Kebijakan tertulis yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan Program Studi Magister Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar halaman 5 Bab I, Pasal 3 yang berisi tentang Visi UIN Alauddin, Pasal 4 tentang Misi UIN Alauddin, Pasal 5 tentang Tujuan UIN Alauddin, Bab IX Pasal 90 yang berisi tentang semua unit di bawah universitas secara bersama-sama menyusun Renstra dengan mengacu kepada visi dan misi universitas;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 232.A Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan UIN Alauddin Makassar Tahun 2015-2039, halaman 10 tentang penjabaran Visi, Misi, dan Tujuan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang Renstra UIN Alauddin Makassar 2020-2024;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 tentang Pedoman Edukasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; halaman 3 Bab I, pasal 2,3,4 yang berisi tentang Visi, Misi, dan Tujuan UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 767 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Visi dan Misi UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 695 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Alauddin Makassar tahun 2020-2024;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 457 Tahun 2021 tentang Penyusunan Buku Rubrik dan Petunjuk Teknis Implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU);
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Nomor 696 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Peninjauan Kurikulum UIN Alauddin Makassar Tahun 2022;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 672 Tahun 2020 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi UIN Alauddin Makassar Tahun 2020;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 674 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Mutu Internal UIN Alauddin Makassar Tahun 2020;
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 673 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar Tahun 2020;
Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Nomor 1328 A Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kerja Sama, dan Penjaminan Mutu
Kebijakan yang mendasari sistem tata pamong, tata kelola, kerja sama, dan penjaminan mutu Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Departemen Agama Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri agama RI No 20 Tahun 2014 tentang statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Peraturan Menteri Agama RI No. 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar. Kebijakan ini, khususnya pada pasal 24-25 mengatur tentang sistem tata pamong program pascasarjana;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 156 tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam;
Surat Keputusan Rektor Nomor 673 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor Nomor 39A Tahun 2016 tentang mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL);
Surat Keputusan Rektor Nomor 835 tahun 2021 tentang penetapan Struktur Organisasi UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi (Renstra) UIN Alauddin Makassar 2020-2024;
Surat Keputusan Rektor Nomor 282.A Tahun 2015 Tentang Panitia Peningkatan dan Penjajakan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri;
Keputusan Rektor Nomor 286.A Tahun 2015 tentang Kode Etik Kerja sama UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 09.Ac Tahun 2015 tentang Panitia Pelaksana Pembahasan Draft Kerja Sama/MoU UIN Alauddin Makassar tahun 2015;
Surat Keputusan Rektor Nomor 128 D Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja sama dan SOP Kerjasama UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 558 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Masa Jabatan 2023-2027;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Wakil Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Masa Jabatan 2023-2027;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar Tahun 2024;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pengelola KPM dan GPM pada Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor Nomor 695 Tahun 2020 tentang Kebijakan Mutu UIN Alauddin Makassar Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor Nomor 692 Tahun 2020 tentang Standar Mutu UIN Alauddin Makassar Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor Nomor 693 Tahun 2020 tentang Manual Mutu UIN Alauddin Makassar Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor Nomor 694 Tahun 2020 tentang Formulir mutu UIN Alauddin Makassar Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 1594 Tahun 2020 tentang Kebijakan Mutu Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 1605 Tahun 2020 tentang Standar Mutu Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 1600 Tahun 2020 tentang Manual Mutu Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 1610 Tahun 2020 tentang Formulir Mutu Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Nomor 3347 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tentang penerimaan mahasiswa baru;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 679 Tahun 2020 tentang Kode Etik Mahasiswa IAIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor Nomor 692 Tahun 2020 tentang SPMI, Standar penerimaan mahasiswa baru.
Juknis Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana UIN 2023/2024 tentang pedoman penerimaan, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru lingkup pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Sumber Daya Manusia
Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan (tendik)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memuat tentang penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan: jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang berisi aturan mengenai perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi dan pengumuman hasil seleksi; pengangkatan dan masa percobaan menjadi calon PNS; pengangkatan menjadi PNS; pelantikan dan pengambilan; sumpah janji PNS; pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan evaluasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Indonesia No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil terkait Ketentuan Umum; Jenis Penetapan Kebutuhan PNS: Ketentuan dan Persyaratan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Khusus; Panselnas dan tahapan pengadaan; Pendanaan; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan Lain-lain.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 117 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pemerintah Pegawai dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2023, berisi tentang persiapan dan kepanitiaan seleksi, kriteria dan tata cara pendaftaran dan pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, yang berisi aturan mengenai ketentuan umum; kualifikasi dan persyaratan; tata cara pengangkatan; penerbitan NIDN; hak dan kewajiban; serta ketentuan lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Tenaga Pendidik Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi Negeri, yang berisi aturan mengenai aturan pengangkatan; kriteria dan tata cara pengusulan; hak dan kewajiban; dan aturan peralihan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang berisi aturan mengenai ketentuan umum; penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; Pengelolaan Perguruan Tinggi; dan ketentuan lainnya.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 155B Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia UIN Alauddin Makassar Tahun 2014, yang berisi aturan mengenai proses perencanaan, rekrutmen, seleksi, orientasi dan penempatan, pengembangan karir, remunerasi, retensi, penghargaan, sanksi dan pemberhentian pegawai.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 117 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2023.
Sistem informasi Manajemen Kepegawaian yaitu Portal SDM, tentang Data Lengkap Pegawai; Riwayat (Pekerjaan, Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, Mengajar, Beasiswa, Penghargaan, Kinerja Penunjang, Seminar, Organisasi, Pelatihan, Keahlian, Membimbing); Serta Mutasi (Kenaikan Gaji Berkala, Masa Kerja Penyesuaian, Hukuman, Pangkat/Golongan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Satuan Kerja, PAK, DP3).
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana
Kebijakan dalam pengelolaan keuangan yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM pada UPPS.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 275A Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 275B Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Penerimaan dan Pengalokasian Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 277A Tahun 2015 tentang Pedoman Audit Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 277B Tahun 2015 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 277C Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Nomor: 277D Tahun 2015 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana UIN Alauddin Makassar.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Andlb nggaran 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor:36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor:16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Pendidikan
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6165 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Magister dan Doktor pada PTKI dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi berisi SKL dan CPL Prodi Magister dan Doktor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam, kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 103.B Tahun 2013 tentang Penetapan Falsafah Pendidikan UIN Alauddin Makassar berisi mengenai nilai-nilai dasar yang mendasari penyelenggaraan pendidikan di UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 696 tentang Pedoman Penyusunan dan Peninjauan Kurikulum UIN Alauddin Makassar Tahun 2020 pada BAB IV Evaluasi Kurikulum;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 126A Tahun 2016 tentang Penetapan Pedoman Pengembangan Kurikulum pada BAB V Tahap Penyusunan Kurikulum;
Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Makassar Nomor 129D Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Integrasi Keilmuan yang berisi pola-pola integrasi keilmuan yang dapat diadaptasi oleh semua program studi dalam lingkup UIN Alauddin Makassar khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 250C 2015 tentang Pedoman Sistem Pengembangan Suasana Akademik;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 169A Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebebasan Akademik;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 466 Tahun 2022 tentang Kurikulum Outcome Based Education (OBE) Program Magister pada Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar tahun 2022;
Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 692 Tahun 2020 tentang Standar Mutu Pendidikan Tinggi UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024 yang berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian Pembelajaran;
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Nomor 1605 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024 yang berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian Pembelajaran;
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Penelitian
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Pengabdian Kepada Masyakarat
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024. Pada Bab III membahas tentang arah dan strategi kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh PTKI dalam lingkup Kementerian Agama;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 232.A Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan UIN Alauddin Makassar Tahun 2015-2039. Pada Bab VI memuat stategi dan program pengembangan bidang Pengabdian kepada Masyarakat dalam kurung waktu 24 tahun ke depan;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 592 Tahun 2020 tentang Rencana Stategis UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024. Pada bagian 3.2 memuat arah dan strategi kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat dalam lingkup UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 300B Tahun 2021 tentang roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Alauddin Makassar Tahun 2021-2025, memuat tentang peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat dilingkup UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Nomor 1328 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis dan Rencana Operasional Pascasarjana UIN Alauddin Makassar; memuat arah dan strategi kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkup Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Nomor 10 Tahun 2021 tentang Roadmap Penelitian Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;
Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor 1605 tentang Standar Mutu Pendidikan Tinggi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Tahun 2020-2024 yang memuat tentang Standar mutu akademik meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat;
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PPs UIN Alauddin Makasar Tentang Keluaran dan Capaian Tridarma
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang masa dan beban belajar penyelenggara program magister, program magister terapan, atau program spesialis. Paling lama 4 tahun dengan beban belajar paling sedikit 36 satuan kredit semester;
Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar Pasal 15 tentang Sistem Perkuliahan yang terdiri dari enam poin dan Pasal 17 tentang Kompetensi Lulusan yang terdiri dari lima poin serta Pasal 18 tentang Penilaian Hasil Belajar yang terdiri dari empat poin;
Surat Direktur Belmawa Nomor 1997/E2/WA.01.04/2022 tanggal 16 April 2022 tentang pelaporan hasil pelacakan jejak alumni (tracer study) tahun 2022;
Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar Nomor 525 Tahun 2023 BAB V bahwa Evaluasi Hasil Belajar adalah usaha untuk mengetahui kemampuan dan kecakapan para mahasiswa dalam menerima dan menalar beban studi yang diberikan sesuai dengan kurikulum dan RPS yang telah ditetapkan serta untuk mengetahui perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan mereka, tujuan dan jenis evaluasi, penilaian hasil belajar dan konversi nilai, ujian komprehensif, Indeks Prestasi dan Nilai Kelulusan, dan Gugur dan Putus Studi;
SK Rektor UIN Alauddin Makassar No. 692 tahun 2020 tentang Standar Mutu UIN Alauddin Makassar berisikan tentang keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi standar mutu akademik dan non akademik;
SK Direktur Pascasarjana No. 1605 tentang Standar Mutu Pascasarja UIN Alauddin Makassar;