Hak-hak politik adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam sebuah negara untuk berpartisipasi dalam proses politik, baik dalam pengambilan keputusan politik, pemilihan umum, maupun dalam membentuk dan mengontrol pemerintahan.
Secara umum Hak-hak Politik bagi setiap warga masyarakat terbagi 2, yakni Hak Aktif dan Hak Pasif.
Hak untuk Memilih (Aktif), yakni Hak Memilih dalam Pemilu : Setiap warga negara yang memenuhi syarat. Seperti Hak untuk Memilih Pemimpin Presiden, Wakil Presiden, Anggota Legislatif, dan Kepala Daerah pada setiap Pemilu.
Hak untuk Dipilih (Pasif), yakni Hak untuk Mencalonkan Diri : Setiap warga negara yang memenuhi syarat juga berhak untuk mencalonkan diri menjadi pejabat publik, baik itu calon legislatif, eksekutif, maupun presiden. Misalnya, anggota DPR atau kepala daerah.
Hak untuk Mengemukakan Pendapat : Seperti Kebebasan Berpendapat, Berpartisipasi dalam Diskusi Publik
Hak untuk Berorganisasi dan Berkumpul
Berkumpul Secara Damai: Warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berorganisasi, baik itu dalam bentuk partai politik, organisasi masyarakat sipil, atau lembaga lainnya yang dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan politik.
Berpartisipasi dalam Proses Politik: Organisasi politik dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam politik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Hak untuk Mendapatkan Informasi Politik
Transparansi dan Akses Informasi: Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi tentang kebijakan dan kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penyebaran Informasi: Hak untuk mengakses informasi juga berarti adanya kewajiban bagi negara untuk menyediakan informasi yang cukup, jelas, dan terbuka mengenai jalannya pemerintahan.