KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Universitas Harapan Bangsa
Universitas Harapan Bangsa
Berita Terbaru
Profil dan Sejarah KPUM UHB
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) adalah suatu mekanisme demokrasi yang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi atau universitas, di mana para mahasiswa berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk memilih wakil mereka di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). KPUM Universitas Harapan Bangsa (UHB) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini berjalan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan demokrasi. Peran utamanya adalah menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa secara profesional, dengan menjaga integritas setiap tahapan pemilu kampus sehingga menghasilkan pemimpin yang representatif dan berkompeten.
Keberadaan KPUM di Universitas Harapan Bangsa muncul sebagai respons atas kebutuhan akan organisasi kampus yang lebih demokratis dan transparan. Dibentuk oleh sekelompok mahasiswa yang peduli pada prinsip-prinsip tersebut, KPUM pertama kali diresmikan pada 24 Desember 2023. Dengan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan integritas, KPUM UHB bertindak sebagai fasilitator utama dalam Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) untuk memilih pemimpin BEM, sebuah lembaga yang menjadi motor penggerak dalam mengadvokasi kepentingan mahasiswa di kampus.
KPUM UHB berperan penting dalam menjaga jalannya setiap tahap pemilihan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga penghitungan suara, agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selain menjadi penjaga nilai demokrasi di kampus, KPUM juga berfungsi sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam proses politik yang transparan dan adil. Dengan demikian, KPUM tidak hanya menjadi instrumen pemilihan, tetapi juga agen perubahan yang memperkuat budaya demokrasi di kalangan mahasiswa Universitas Harapan Bangsa.
Benefit Komisioner KPUM
Belajar Demokrasi : Terlibat langsung dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara.
Meningkatkan Keterampilan : Mengasah keterampilan komunikasi, negosiasi, dan manajemen waktu.
Memperluas Jaringan : Bertemu banyak orang dari berbagai fakultas dan jurusan.
Pengembangan Diri : Melatih tanggung jawab, kemandirian, dan kepercayaan diri.
Kontribusi untuk Kampus : Berperan dalam menciptakan lingkungan kampus yang demokratis dan partisipatif.
Dwi Seva KPUM
Obyektif & Independen
Dalam konteks demokrasi, khususnya pada peran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Harapan Bangsa, obyektif mengacu pada sikap yang menekankan pada penyampaian informasi dan pelaksanaan pemilihan yang berdasarkan pada fakta dan data yang akurat, tanpa adanya pengaruh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPU-M yang obyektif bertugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan berintegritas, dengan mempertimbangkan semua sudut pandang mahasiswa agar setiap suara dihargai dan direpresentasikan dengan benar.
Sementara itu, independen dalam konteks KPUM berarti bahwa komisi tersebut bertindak tanpa campur tangan dari pihak luar, baik itu dari lembaga, organisasi, maupun individu yang memiliki kepentingan tertentu. Kemandirian ini sangat penting untuk menjaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. KPU-M yang independen mampu mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan mahasiswa secara keseluruhan, sehingga memastikan bahwa setiap proses pemilihan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aspirasi seluruh mahasiswa Universitas Harapan Bangsa. Kombinasi antara obyektifitas dan independensi ini merupakan fondasi utama bagi keberhasilan dan legitimasi sistem pemilihan dalam lingkungan kampus.
Lokasi Sekretariat
Kampus 1 : Jl. Raden Patah No.100, Ledug, Kec. Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Kampus 2 : JL. K.H. Wahid Hasyim, No. 274-A, Karangklesem, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Berita dan Acara
Halaman ini belum tersedia
Asas Pemilihan Umum
Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil".”
Langsung
Dalam Pemilu memastikan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Umum
Sementara itu, asas umum dalam Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Bebas
Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Rahasia
Pemilu juga mengikuti asas rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.
Jujur
Selanjutnya, asas jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adil
Terakhir, asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraan Pemilu.