Tentang Beasiswa Kader Sains Unggulan UHAMKA

PENGERTIAN

Beasiswa Kader Sains Unggulan (BKSU) adalah program beasiswa yang diberikan kepada para lulusan sekolah atau pesantren Muhammadiyah dan lulusan SMA/SMK/MA yang berasal dari keluarga besar Muhammadiyah, dalam rangka mempersiapkan kader Persyarikatan yang dibekali penguasaan sains yang baik dan keterampilan untuk mengajarkannya di lembaga pendidikan.

TUJUAN

  1. Mendorong penguasaan sains dengan mempersiapkan para guru terampil di bidang ini untuk melahirkan ilmuwan-ilmuwan muslim masa depan.

  2. Menyiapkan guru bidang sains dengan keunggulan dalam penguasaan teknologi informasi sekaligus kelekatan ideologis dengan Persyarikatan Muhammadiyah.

  3. Menyiapkan guru bidang sains yang memiliki kompetensi lengkap dan berkomitmen memajukan lembaga pendidikan Muhammadiyah atau memajukan gerak Persyarikatan secara lebih luas.

PENERIMA BEASISWA

Beasiswa Kader Sains Unggulan akan diberikan kepada 20 orang mahasiswa yang menjadi mahasiswa baru di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UHAMKA di tahun ajaran 2020/2021 yang memenuhi kualifikasi serta persyaratan, dan ditentukan melalui proses seleksi.

KUALIFIKASI PENERIMA BEASISWA

Beasiswa Kader Sains Unggulan diberikan kepada mahasiswa Program Studi Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang masuk pada tahun ajaran 2020/2021 yang memenuhi kualifikasi berikut:

  1. Lulusan tahun 2020 dari SMA/SMK/MA/Pesantren Muhammadiyah, atau SMA/SMK/MA umum yang sebelumnya menamatkan belajar di SD/MI Muhammadiyah dan SMP/MTs Muhammadiyah, atau berasal dari keluarga besar Muhammadiyah.

  2. Mampu membaca Al-Qur'an.

  3. Nilai rapor rata-rata di atas 7,00.

PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA

  1. Mengisi formulir pendaftaran BKSU.

  2. Menyerahkan pas foto 4 x 6 (2 lembar).

  3. Menyerahkan fotokopi tanda pengenal (KTP/Kartu Pelajar/SIM).

  4. Menyerahkan salinan ijazah dari sekolah Muhammadiyah, atau surat rekomendasi dari Pimpinan Cabang atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah.

  5. Melampirkan piagam atau sertifikat prestasi (bila ada).

  6. Mengisi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seluruh ketentuan BKSU.

BENTUK BEASISWA

Beasiswa yang diberikan meliputi:

  1. Potongan Biaya Penyelenggaran Pendidikan (BPP) sebesar 50%.

  2. Potongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 50%.

  3. Potongan Biaya Satuan Kredit Semester (SKS) sebesar 50%.

JANGKA WAKTU BEASISWA

Beasiswa Kader Sains Unggulan diberikan hingga 8 semester. Ini berlaku selama penerima beasiswa memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang perlu diikuti selama menjadi mahasiswa UHAMKA dan ketentuan-ketentuan khusus bagi penerima beasiswa.

KETENTUAN KHUSUS PENERIMA BEASISWA

Penerima beasiswa diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mencapai Indeks Prestasi 3,00 setiap semesternya.

  2. Aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah/Tapak Suci/Hizbul Wathan.

  3. Terlibat aktif dalam kegiatan Masjid Darul 'Ulum UHAMKA.

  4. Terlibat menjadi relawan LAZISMU UHAMKA.

  5. Melunasi 50% BPP, 50% BOP dan 50% SKS per semester selambatnya sebelum Ujian Akhir Semester pada semester berjalan.

  6. Melanjutkan studi hingga lulus sarjana (selama sehat jasmani dan rohani).

Apabila salah satu ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka status sebagai penerima BKSU akan dicabut. Khusus apabila poin 5 tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa bersangkutan mendapat sanksi berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran atas seluruh potongan biaya yang sudah pernah diberikan.

JADWAL SELEKSI BEASISWA

  1. Pendaftaran: 30 September s.d. 20 Oktober 2020

  2. Seleksi:

  • Seleksi berkas: 19-21 Oktober 2020

  • Seleksi wawancara: 22 Oktober 2020

  1. Pengumuman: 24 Oktober 2020

  2. Briefing Penerima Beasiswa: 26 Oktober 2020