Bagi peneliti yang akan menggunakan Fasilitas dan Alat, harap mengisi Login terlebih dahulu
Menghubungi Kepala Laboratorium, tempat pengguna melaksanakan kegiatan penelitiannya.
Pengguna fasilitas harus memahami biosafety dan menyerahkan rencana kerja/proposal penelitian termasuk alat-alat utama yang akan digunakan.
Selama bekerja di laboratorium, pengguna fasilitas diwajibkan menggunakan jas lab lengan panjang (standar kelas P2).
Memahami cara kerja alat/instrument yang akan digunakan dengan mendapat bimbingan dari Kepala Lab./teknisi laboratorium atau dari penuntun kerja (buku petunjuk). Bila dipandang perlu dapat dilakukan pelatihan singkat oleh tenaga professional FALITMA Fakultas Biologi UGM.
Perubahan tempat bagi pengguna laboratorium harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Kepala Laboratorium yang dituju.
Dilarang memindahkan alat laboratorium dari posisi yang telah ditentukan.
Mencatat pemakaian alat pada Logbook/buku penggunaan alat yang telah disediakan, dengan diketahui oleh teknisi laboratorium yang bersangkutan.
Apabila terjadi kerusakan alat, baik karena kesalahan tata kerja atau karena sebab-sebab lain, pengguna fasilitas harus segera melaporkan kepada Kepala Laboratorium atau teknisi yang bertanggung jawab.
Biaya penggantian/perbaikan karena kesalahan pemakaian sepenuhnya dibebenkan kepada pengguna fasilitas.
Setiap kali selesai menggunakan alat, pengguna diharuskan meneliti kelengkapan dan accessories alat terkait, serta membersihkan dan mengembalikan seperti kondisi semula.
Pengguna fasilitas diperbolehkan bekerja dalam pengawasan pengelolaan/teknisi selama jam kerja 07.30-15.30 WIB. Penggunaan di luar ketentuan tersebut harus mendapat ijin persetujuan dari Kepala Laboratorium dan mematuhi ketentuan dan aturan pembiayaan yang berlaku.
Pengguna fasilitas tidak diperkenankan membawa tas, makanan, minuman dan merokok di ruang laboratorium.
Pengguna fasilitas wajib bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan tempat kerja, termasuk mematikan listrik, kran air, dan gas setelah selesai bekerja dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengguna dilarang menggunakan alat-alat selain yang dibutuhkan.
Pengguna fasilitas tidak diperkenankan mengajak orang lain yang tidak dimintakan ijin untuk ikut bekerja atau menunggu di ruang laboratorium.
Bagi pengguna fasilitas diharapkan bekerja secara aktif dan kontinyu, apabila selama 3 bulan tidak melakukan aktivitas penelitian, maka, ijin kerja penelitiannya akan dicabut dan tempat kerjanya akan diberikan kepada pengguna fasilitas yang lain.
Setelah ijin penelitian selesai, sementara penelitiannya masih berlangsung, maka pengguna fasilitas diwajibkan segera memproses perpanjangan ijin di bagian administrasi.
Setelah pengguna fasilitas lab selesai bekerja diwajibkan segera membersihkan tempat kerja dan mengambil barang-barang yang tidak diperlukan lagi ditempat penyimpanan dan segera menyelesaikan administrasinya.
Bagi para pengguna fasilitas laboratorium yang melanggar peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan akan dikenakan sangsi pencabutan ijin kerjanya.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan tata tertib akan diatur dan dipertimbangkan kembali atas persetujuan Kepala Laboratorium. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.