e-LEGALISIR
PER 03 JAN 22, LULUSAN KEPERAWATAN DAN GIZI PENGAJUAN KE FIKES
REGISTRASI MAHASISWA LAMA SEMESTER GANJIL TA 2025/2026
PER 03 JAN 22, LULUSAN KEPERAWATAN DAN GIZI PENGAJUAN KE FIKES
Pengajuan Legalisir
Pengajuan layanan legalisir hanya dilakukan secara online, untuk memudahkan para alumni Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya mendapatkan layanan dari manapun.
Dokumen yang dilegalisasi antara lain ijazah, sertifikat profesi, transkrip nilai akhir, sertifikat akreditasi program studi, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) dan lafal sumpah profesi.
Prosedur layanan legalisir sebagai berikut :
Siapkan scan asli dokumen yang akan dilegalisir (gambar harus jelas file .jpg)
Lakukan pembayaran ke Bank Mandiri No. VA 8911803866 a.n. Legalisir, besaran biaya Rp. 5.000,- /lembar. Untuk transkrip/ SKPI yang jumlah 1 dokumen > 1 lembar tetap terhitung 1 lembar.
Maksimal pengajuan masing-masing dokumen adalah 5 lembar, kecuali sertifikat akreditasi maksimal 3 lembar.
Simpan bukti pembayaran (jpg/pdf)
Mengisi Tracer Studi (simpan bukti telah mengisi/ screenshot)
> Lulusan < 2015 klik disini
> Lulusan 2015 - 2020 klik disini
> Lulusan 2021 - sekarang klik disini
Mengisi form pengajuan legalisir klik disini
Selesai, legalisir akan diproses lebih lanjut.
Akan ada pemberitahuan ke email apabila proses legalisir telah dinyatakan selesai. Berkas diambil di ULT FKUB Gedung Pendidikan Bersama (GPB) Lt. 1 selama jam kerja. Apabila memilih dikirim, berkas akan dikirim melalui ekspedisi POS oleh Sub Bagian Umum & BMN tanpa biaya.
TRACKING PROGRESS LEGALISIR