Kontroversi Dalam Pengesahan Revisi RUU TNI
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi topik yang sedang ramai dibahas, baik di kalangan masyarakat umum maupun kalangan pengamat kebijakan. Revisi RUU TNI ini merupakan revisi yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Proses revisi undang-undang TNI ini sudah dimulai sejak tahun 2020. Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya RUU TNI tersebut disahkan pada 20 Maret 2025. Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan yang signifikan dalam struktur dan peran militer di Indonesia. Kebijakan- kebijakan tersebut mencangkup adanya perluasan jabatan sipil bagi TNI, perubahan usia pensiun TNI yang diperpanjang, dan penambahan jumlah wewenang yang dapat ditangani TNI dalam OMSP dari 14 menjadi 17 bidang wewenang.
Revisi terhadap UU TNI ini memicu adanya konflik dari berbagai elemen masyarakat sipil, dikarenakan perubahan kebijakan yang dinilai dapat mengancam demokrasi dan keamanan negara. Kebijakan RUU TNI yang memungkinkan anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil dapat berisiko menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI. Menurut Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, praktik dwifungsi ABRI telah dinyatakan bertentangan dengan ketetapan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), lebih tepatnya bertentangan dengan TAP MPR.Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya jabatan TNI dalam posisi sipil dikhawatirkan dapat menggeser kedudukan sipil serta mengurangi hak suara masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan. Selain itu, adanya dominasi TNI dapat menimbulkan tekanan yang berujung pada adanya tindak penindasan terhadap warga sipil.
Pemerintahan dan TNI mengemukakan kebijakan RUU TNI tersebut, karena dinilai kebijakan ini dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Perubahan kebijakan dinilai dapat memperluas tugas TNI, yang tidak hanya berada pada ranah pertahanan, namun juga berbagai aspek dalam ranah pembangunan. RUU TNI dinilai sebagai bentuk penyesuaian dengan dinamika zaman saat ini, sehingga memastikan bahwa TNI dapat secara maksimal menghadapi tantangan modern, seperti terorisme dan bencana alam. Selain itu, kebijakan perpanjangan usia pensiun TNI dianggap sebagai upaya pemerintah dalam memastikan peran TNI dalam masyarakat sipil tetap berada dalam kerangka yang sesuai dengan prinsip demokrasi, yaitu peran TNI sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel.
Kebijakan dalam RUU TNI menguntungkan beberapa pihak, seperti terbukanya peluang karir pihak prajurit TNI aktif, sehingga mereka dapat berkecimpung pada ranah yang lebih luas, baik pada sektor pertahanan tetapi maupun jabatan sipil. Kebijakan ini juga menguntungkan pemerintahan eksekutif, mencakup fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya TNI di luar tugas pertahanan. Selain itu, perwira TNI juga dapat memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pemerintahan, sehingga memperkuat posisi mereka dalam struktur kekuasaan karena adanya perpanjangan masa dinas.
Di sisi lain, kebijakan ini banyak membawa kerugian untuk pihak lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat sipil serta kaum perempuan di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) dirugikan karena munculnya resiko hilangnya kesempatan untuk mendapat promosi dan menduduki posisi jabatan yang lebih strategis, sehingga dapat mengurangi motivasi dan perkembangan karir ASN di Indonesia. Masyarakat sipil juga dirugikan, karena kemungkinan terancamnya ruang bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Masyarakat sipil, khususnya kaum perempuan, dikhawatirkan akan semakin terbatas aksesnya untuk mengeluarkan aspirasi yang mereka miliki karena lingkungannya yang akan semakin kurang mendukung.
Daftar Pustaka
Fakultas Hukum UMSU. (2025, 20 Maret). Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka
bagi Militer Aktif. Fakultas Hukum UMSU. https://fahum.umsu.ac.id/info/resmi-uu-tni-disahkan-14-posisi-sipil-terbuka-bagi-militer-aktif (Diakses pada 30 April 2025.)
ISIF. (2025, 20 Maret). Revisi UU TNI Disahkan, Perempuan Semakin Rentan Menjadi
Korban Kekerasan. ISIF. https://isif.ac.id/revisi-uu-tni-disahkan-perempuan-semakin-rentan-menjadi-korban-kekerasan/ (Diakses pada 30 April 2025.)
Prayoga, F. (2025, 14 Maret). Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU TNI Masih Berpotensi Mengembalikan Dwi Fungsi dan Militerisme. KOMPAS TV.
https://www.kompas.tv/nasional/580332/koalisi-masyarakat-sipil-revisi-uu-tni-masih-berpotensi-mengembalikan-dwi-fungsi-dan-militerisme (Diakses pada 29 April 2025.)
Santoso, B. & Varwati, L. (2025, 20 Maret). Pihak Paling Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI Menurut Imparsial. Suara.com.
https://www.suara.com/news/2025/03/20/122836/pihak-paling-diuntungkan-dari-pengesahan-ruu-tni-menurut-imparsial (Diakses pada 29 April 2025.)
Wiryono, S. & Carina, J. (2025, 19 Maret). Komnas HAM Khawatir Pasal Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI. KOMPAS.com. .
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/19/17174461/komnas-ham-khawatir-pasal-perluasan-jabatan-sipil-untuk-tni-hidupkan-lagi (Diakses pada 29 April 2025)