JURU PARKIR LIAR: ANCAMAN ATAU PAHLAWAN?
Keberadaan juru parkir liar merupakan fenomena yang kerap ditemui pada berbagai kota di Indonesia. Berdasarkan konsep asalnya, juru parkir merupakan seseorang yang bekerja untuk membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk, menjaga keamanan kendaraan, dan mengumpulkan biaya parkir dengan memberikan karcis kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, keberadaan juru parkir liar semakin marak dibandingkan juru parkir resmi sehingga penting untuk mengetahui perbedaan di antara keduanya. Juru parkir resmi memiliki wewenang secara resmi dari Dinas Perhubungan untuk mengelola. Juru parkir resmi biasanya memakai seragam yang terdapat lambang daerah atau lembaga di lengan kanan atau kirinya. Selain itu, juru parkir resmi mendapatkan tanda pengenal dan akan memberikan karcis parkir yang berisi cap resmi dari Dinas Perhubungan. Mereka juga telah diberikan pelatihan terlebih dahulu dan mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, juru parkir liar tidak memiliki wewenang secara resmi dan tidak akan memberikan karcis parkir atau hanya memberikan karcis palsu tanpa cap resmi. Juru parkir liar juga biasanya tidak memakai seragam resmi, mereka sering menggunakan pakaian seadanya atau bahkan seragam palsu yang menyerupai seragam juru parkir resmi untuk mengelabui pengendara. Selain itu, mereka juga tidak memiliki pengetahuan yang pasti mengenai perparkiran layaknya juru parkir resmi.
Fenomena maraknya juru parkir liar ini muncul karena beberapa faktor. Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak berwenang. Meskipun pemerintah kota seringkali mengeluarkan peraturan terkait parkir dan menempatkan petugas parkir resmi, tetapi kurangnya sumber daya untuk mengawasi setiap sudut kota membuat juru parkir liar tetap bisa beroperasi. Selain itu, mereka banyak berpikir bahwa menjadi juru parkir liar akan mendapatkan pendapatan parkir secara utuh karena hasil pendapatannya tidak perlu disetorkan ke pihak berwenang.
Keberadaan juru parkir liar ini telah dianggap meresahkan oleh masyarakat. Masyarakat merasa tidak nyaman dan terbebani dengan biaya parkir yang harus dikeluarkan, terutama jika menetapkan tarif yang tidak wajar. Keberadaan juru parkir liar juga sering dikaitkan dengan meningkatnya tingkat kriminalitas, seperti pencurian. Hal ini karena mereka seringkali tidak bekerja secara maksimal dan tidak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir. Kemampuan mereka mayoritas hanya sebatas meminta bayaran ketika seseorang ingin pergi/pulang tanpa membantu pengendara.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan mempertegas penindakan terhadap juru parkir liar. Pada pasal 368 KUHP, pemerintah telah menetapkan ancaman hukuman penjara juru parkir liar paling lama 9 tahun. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait parkir juga penting sehingga mereka tidak segan untuk menuntut juru parkir liar kepada pihak berwenang.
Sumber :
Sedenel, A.F., Cheisviyanny, C. dan Sari, V.F., 2022. Potensi pendapatan retribusi parkir dari sudut pandang juru parkir liar di Kota Padang Tahun 2021. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 4(1), pp.74-92. DOI : 10.24036/jea.v4i1.493,
Soge, A. V., 2019. Persepsi Masyarakat Tentang Keberadaan Juru Parkir Liar Di Pasar Segiri & Samarinda Square Kecamatan Samarinda Ulu. eJournal Sosiatri- Sosiologi, 7(1), pp 103-115.
Yendra, L.D.M. and Kadarisman, Y., 2024. Kehidupan Juru Parkir Liar di Kota Pekanbaru”, ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(4), pp. 267–276. DOI : 10.62017/arima.v1i4.1154.