Fasilitas pelayanan kesehatan tengah menjadi topik yang sedang naik daun di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah program asuransi kesehatan yang bergerak pada jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, sehingga masyarakat yang terdaftar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat setempat, program ini biasa kita kenal sebagai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dilihat dari kondisi yang berdasarkan fakta, di Indonesia sendiri, fasilitas kesehatan sudah masuk ke dalam kategori yang mahal. Tingginya biaya ini disebabkan dari beberapa faktor, salah satunya adalah tingginya inflasi pada kebutuhan masyarakat yang mempengaruhi dunia kesehatan. Dalam hal inilah pemerintah menyelenggarakan suatu jaminan sosial yang dapat meringankan beban biaya masyarakat itu sendiri. BPJS tengah menjadi harapan masyarakat demi mendapatkan hak mereka untuk terfasilitasi dalam kesehatan hidupnya. Namun, baru–baru ini BPJS banyak diperbincangkan oleh masyarakat hingga tokoh ternama.
Berbagai keluhan dan permasalahan berjatuhan dan beredar di media sosial terkait perbedaan antara peserta BPJS dan non BPJS. Peserta BPJS merasa dianaktirikan karena pelayanan kesehatan yang cukup signifikan berbeda. Salah satu hal yang terlihat berbeda adalah dari segi pembatasan rawat inap dan kuota pada peserta BPJS. Hal itulah yang membuat masyarakat memberikan suatu persepsi terhadap pelayanan kesehatan yang membeda bedakan antar peserta BPJS dan non BPJS. Apabila masyarakat ingin mendapatkan suatu keadilan terdapat biaya dan fasilitas yang tidak mencukupi kuota dari peserta BPJS.
Di sisi lain juga terdapat pendapat bahwa peserta BPJS selalu mengantri dalam melakukan pengobatan sedangkan untuk peserta umum tidak perlu mengantri. Penanganan BPJS juga harus melalui tingkatan pertama terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan rujukan ke rumah sakit. Banyak bukti kuat yang memberikan suatu persepsi yang buruk pada fasilitas kesehatan tersebut. Namun, jika ditelaah lebih lanjut dalam perbedaan pelayanan ini sebagian besar disebabkan karena tenaga kesehatan yang diberikan tanggung jawab dalam pelayanan tersebut. Bahkan saat ini tengah beredar di sosial media tenaga kesehatan yang memberikan suatu konten terkait perbedaan pasien BPJS dan non BPJS. Penyimpangan inilah yang membuat masyarakat merasa dirugikan tenaga kerja tersebut yang tidak mengerti regulasi instalasi rumah sakit tersebut. Maka dari itulah seharusnya tenaga kesehatan dilakukan monitoring dan juga evaluasi terhadap kinerja mereka. Selain itu, tenaga kesehatan tersebut sudah seharusnya memanusiakan manusia yang tidak memandang harta, serta mengembangkan etika profesi yang telah diatur.
Dari sinilah dapat beberapa pertanyaan yang beredar, salah satunya adalah mengapa terdapat perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien non BPJS. Yang pastinya adalah dalam tingkat perekonomian yang dapat dilihat bahwa pasien non BPJS akan membayar tunai sesuai dengan fasilitas kesehatan yang mereka dapatkan, sedangkan dalam pasien BPJS harus sesuai dengan patokan yang sudah dibentuk dalam fasilitas tersebut. Peraturan yang dibuat untuk BPJS salah satunya adalah ketika melakukan pengobatan yang harus melewati tingkat pertama terlebih dahulu jika tidak teratasi dirujuk ke rumah sakit. Selain itu, pada kriteria gawat darurat hanya untuk pasien BPJS yang memiliki penyakit kronis seperti penyakit jantung, juga pada rawat inap yang terbatas dan pengobatan yang hanya bisa ditanggung oleh pasien non BPJS. Pandangan strata status sosial masyarakat juga bisa menjadi salah satu alasan terjadinya perbedaan pada pasien BPJS dan non BPJS, seperti pada orang yang terpandang adalah orang yang memiliki status sosial yang berkecukupan. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal ini. Masyarakat merasa tidak percaya terhadap instalasi tersebut dan memilih jalan lain dengan berobat ke instalasi lain dalam hal ini dapat dikatakan bahwa nama instalasi tersebut di cap buruk. Begitu pula dengan penyakit yang menjadi lebih parah karena tidak kompetennya dalam pelayanan tersebut. Seperti pada kasus penyakit kanker stadium 1 menjadi stadium 4 karena kurangnya efektivitas pelayanan tersebut.
Melihat masih ada kerugian yang dialami oleh masyarakat, kami berharap semoga pemerintah dan pihak penanggung jawab bisa melakukan monitoring dan evaluasi ulang terhadap tenaga kesehatan. Kritik dan pendapat masyarakat juga dapat menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki ataupun upgrade pelayanan menjadi lebih baik. Diharapkan juga terdapat perkembangan lebih lanjut dari sarana dan prasarana kearah yang lebih baik untuk pelayanan yang lebih efisien dan efektif. Dan diharapkan pihak BPJS dapat memberikan pelayanan yang sama, tidak membeda bedakan secara strata harta ataupun sosial yang dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sumber :
Iqbal Nugroho, 2019 [online] Available at : Beda Pelayanan Rumah Sakit Antara Peserta BPJS dengan Dana Pribadi | merdeka.com [Accessed 27 March 2023]
Diva Lufiana Putri, 2023 [online] Available at : BPJS Kesehatan soal Video Nakes Bedakan Pelayanan: Kami Mengharap Dukungan agar Mengedepankan Etika Profesi Halaman all - Kompas.com [Accessed 27 March 2023]
Sekar Widyaspramitha, 2023 [online] Available at : Seharusnya Tenaga Kesehatan Bisa Memberikan Pelayanan dengan Baik Sesuai Etika Profesi yang Ada - Kompasiana.com
Quora, 2021 [online] Available at : Mengapa pelayanan pasien BPJS dan pasien umum berbeda? - Quora
Bernard Maniagasi, Syahrir A. Pasinringi, dan Noer Bahri Noor, 2014, Kepuasan Pasien Rawat Inap Terhadap Kualitas Pelayanan Puskesmas Di Kabupaten Keerom, Jurnal Administrasi Perkantoran (JPAP) vol 1 No 3.
BBC News, 2023 [online] Available at : BPJS Kesehatan: Tindakan nakes 'bedakan pasien BPJS' dikecam publik, 'sangat tidak pantas' - Pegiat: 'Itu bentuk kecurangan dan paling banyak terjadi di rumah sakit' - BBC News Indonesia