Laporan Evaluasi Diri (LED). Dokumen ini berisi analisis mendalam mengenai status, capaian, kekuatan, dan area perbaikan dari setiap kriteria akreditasi pada program studi Anda.
Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Dokumen ini berisi data kuantitatif capaian indikator kinerja program studi, yang sebagian besar datanya harus selaras dengan data yang ada di PDDIKTI. LKPS berfungsi sebagai pendukung data untuk Laporan Evaluasi Diri (LED) dan menyajikan data dalam bentuk tabel atau matriks yang terstruktur. Secara keseluruhan, LKPS merupakan kompilasi data dan informasi yang bersifat faktual dan terukur, yang menjadi landasan bagi tim asesor untuk menilai pemenuhan standar dan kinerja program studi secara objektif. Isi dari LKPS umumnya mencakup:
Identitas Pengusul. Bagian ini berisi data-data formal mengenai perguruan tinggi dan program studi yang mengajukan akreditasi. Ini meliputi:
Nama perguruan tinggi dan unit pengelola program studi (UPPS).
Nomor dan tanggal Surat Keputusan (SK) pendirian.
Peringkat akreditasi terbaru dan SK terkait.
Identitas tim penyusun LKPS.
Data Kuantitatif Berdasarkan Kriteria Penilaian. Bagian utama LKPS berisi tabel-tabel data yang terperinci. Data ini biasanya dikelompokkan ke dalam kriteria-kriteria akreditasi, yang umumnya mencakup 9 kriteria. Contoh data yang disajikan meliputi:
Mahasiswa: Data jumlah mahasiswa aktif, mahasiswa baru, dan lulusan selama beberapa tahun terakhir, termasuk prestasi akademik dan non-akademik mereka.
Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Kependidikan): Data kuantitatif mengenai jumlah, kualifikasi pendidikan, sertifikasi, dan kinerja dosen serta tenaga kependidikan.
Keuangan, Sarana, dan Prasarana: Data anggaran dan alokasinya, serta inventarisasi sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
Pendidikan: Data terkait kurikulum, kegiatan pembelajaran, dan capaian pembelajaran mahasiswa.
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat: Data kuantitatif mengenai jumlah penelitian dan publikasi ilmiah, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
Keterangan dan Bukti Pendukung. Setiap data dalam tabel LKPS harus dilengkapi dengan keterangan dan bukti pendukung yang relevan. Ini memastikan bahwa data yang dilaporkan dapat diverifikasi selama asesmen kecukupan (desk evaluation) dan asesmen lapangan (visitasi).
Peraturan ini mengatur tentang standar, kriteria, parameter, dan alur proses akreditasi program studi.
SK No. 002/LAM-PTIP/2023 tentang Standar yang digunakan untuk pengembangan instrumen akreditasi PS.
SK No. 003/LAM-PTIP/2023 tentang Kriteria akreditasi yang digunakan LAM-PTIP.
SK No. 004/LAM-PTIP/2023 tentang Elemen-elemen pada setiap standar dan interaksi antar standar yang relevan dan utuh.
SK No. 005/LAM-PTIP/2023 tentang Parameter untuk mengukur setiap elemen dan interaksi antar elemen yang relevan dan utuh.
SK No. 006/LAM-PTIP/2023 tentang Proses uji kehandalan dan kesahihan instrumen.
SK No. 013/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur Baku proses penerimaan berkas pengajuan akreditasi PS.
SK No. 014/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan instrumen penilaian Asesmen Kecukupan.
SK No. 015/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan instrumen penilaian Asesmen Lapangan.
SK No. 016/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan Instrumen Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi.
SK No. 017/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan Instrumen penanganan banding.
SK No. 018/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan Instrumen pemantauan pemenuhan status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
Proses akreditasi di LAM-PTIP dirancang agar efisien, transparan, dan sistematis melalui pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah tahapan utama yang dilalui oleh sebuah program studi:
Tahap Persiapan: LAM-PTIP menginformasikan prosedur akreditasi kepada program studi. Unit pengelola program studi kemudian mengajukan permohonan secara online. Jika memenuhi syarat awal, LAM-PTIP akan memberikan kode akses untuk pengunggahan dokumen.
Penyusunan Dokumen: Program studi menyusun dokumen akreditasi yang terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
Registrasi dan Unggah Dokumen: Program studi melakukan registrasi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan melalui portal online LAM-PTIP.
Verifikasi Dokumen: Staf LAM-PTIP memverifikasi kelengkapan dokumen yang telah diunggah oleh program studi.
Asesmen Kecukupan (Desk Evaluation): Dua orang asesor yang relevan dengan bidang ilmu program studi secara mandiri menilai dokumen akreditasi. Hasil penilaian kemudian dievaluasi untuk melihat kesenjangan antar asesor.
Validasi: Dua orang validator mengevaluasi hasil penilaian asesor untuk memastikan objektivitas dan konsistensi sebelum memutuskan kelayakan untuk tahap selanjutnya.
Asesmen Lapangan (Visitasi): Tim asesor melakukan kunjungan ke lokasi program studi selama 2 hari efektif untuk memverifikasi, memvalidasi, dan mengklarifikasi data serta bukti fisik yang ada di dalam dokumen.
Sidang Pleno: Majelis Akreditasi LAM-PTIP melakukan verifikasi akhir terhadap hasil penilaian lapangan dan menetapkan hasil akreditasi program studi.
Keputusan dan Publikasi: LAM-PTIP mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web dan menyampaikan Surat Keputusan (SK) beserta sertifikat akreditasi kepada program studi pengusul.