Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Internal yang unggul dan berkelanjutan sebagai penggerak budaya mutu untuk mendukung STAI Siliwangi Bandung menjadi perguruan tinggi keagamaan yang inklusif dan berdaya saing global berlandaskan nilai-nilai Islami, kebhinekaan, dan nilai-nilai mulia Siliwangi.
Menetapkan standar mutu pendidikan tinggi yang unggul, inklusif, dan berdaya saing global, berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta berlandaskan nilai-nilai Islami, kebhinekaan, dan nilai-nilai mulia Siliwangi.
Menjamin pelaksanaan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di seluruh unit kerja.
Melaksanakan evaluasi, Audit Mutu Internal, dan pengendalian mutu secara sistematis dan berbasis data sebagai dasar pengambilan keputusan peningkatan mutu.
Mendorong peningkatan mutu berkelanjutan dan penguatan budaya mutu yang akuntabel, transparan, dan partisipatif guna mendukung pencapaian visi STAI Siliwangi Bandung.
Menetapkan dan menerapkan standar mutu yang jelas dan terukur pada seluruh bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta nilai-nilai Islami, kebhinekaan, dan nilai-nilai mulia Siliwangi.
Menjamin pelaksanaan standar mutu secara konsisten di seluruh unit kerja melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan terhadap kegiatan akademik dan non-akademik.
Melaksanakan evaluasi dan Audit Mutu Internal berbasis data dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan dalam peningkatan mutu institusi.
Membangun dan memperkuat budaya mutu yang partisipatif dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya STAI Siliwangi Bandung sebagai perguruan tinggi keagamaan yang inklusif dan berdaya saing global.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
No. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 91 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.