Terwujudnya Budaya Mutu yang mampu mengantarkan STAI Siliwangi Bandung menjadi PTAIS terbaik di Jawa Barat pada tahun 2025 dalam mewujudkan lulusan yang profesional dan berakhlakul karimah
Menyusun standar dan sistem penjaminan mutu internal STAI Siliwangi Bandung
Melaksanakan audit dan evaluasi internal secara bertahap dan berkelanjutan
Melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap unit-unit di STAI Siliwangi Bandung yang berkaitan dengan penjaminan mutu
Menetapkan pedoman dan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal yang representatif
Memberikan saran dan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dan program pengembangan akademik lainnya
Mendampingi persiapan program studi untuk akreditasi nasional;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
No. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 91 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.