Komisi Tugas Akhir


Standar Komisi Tugas Akhir


1.     Komisi Tugas Akhir dipilih dan ditentukan oleh dekan dengan dasar Surat Tugas.

2.   Komisi tugas akhir terdiri dari ketua, skretaris, dan anggota yang berasal dari satu Program Studi di fakultas pertanian unsika

3.     Komisi tugas akhir berasal dari perwakilan berbagai rumpun ilmu yang ada pada program studi ditambah dengan Koordinator Program Studi.

4.   Komisi Tugas Akhir adalah dosen bergelar Doktor/Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor, memiliki pengalaman membimbing sebagai pembimbing Utama minimal 2 Tahun, memiliki minimal publikasi internasional bereputasi/Nasional terindeks Sinta 2/Buku reperensi Ber ISBN.

5.     Komisi Tugas Akhir bertugas menilai kesesuaian dan kepatutan ajuan Tugas akhir mahasiswa (Judul penelitian, Metode Penelitian, Batasan Penelitian, Plagiatisme) dengan kompetensi pembimbing utama dan pendamping, serta Penguji dalam Seminar Usulan Penelitian, Seminar Hasil Penelitian, dan Sidang Komprehensif.

6.    Komisi Tugas Akhir bertugas memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Koordinator Program Studi tentang hasil Supervisi setiap dosen pembimbing, Dosen penguji, dan mahasiswa Tugas Akhir.

 

 

 


Komisi Tugas Akhir Agroteknologi

Komisi Tugas Akhir Agribisnis