KELAS XI SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2022-2023
SMAN 1 TAMBUN UTARA KABUPATEN BEKASI
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Artinya, standar penilaian yang dilakukan Bapak/Ibu harus berdasarkan Permendikbud tersebut.
Tujuan standar penilaian ini adalah menciptakan proses penilaian yang mengarah pada tercapainya standar kompetensi lulusan.
Adapun fungsi standar penilaian adalah sebagai berikut.
Sebagai acuan atau pedoman untuk tenaga pendidik dalam menjalankan penilaian pembelajaran peserta didik.
Menciptakan penilaian yang transparan, sistematis, dan komprehensif.
Menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip penilaian.
Manfaat adanya standar penilaian adalah pendidik bisa memantau perkembangan peserta didik, baik dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ruang lingkup standar pendidikan dasar dan menengah meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Isi standar penilaian yang termuat di dalam rumusan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 meliputi hal-hal berikut.
Aspek yang menjadi objek penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
a. Aspek sikap
Penilaian aspek sikap bertujuan untuk mendapatkan informasi deskriptif tentang sikap/perilaku peserta didik.
b. Aspek pengetahuan
Penilaian aspek pengetahuan bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan yang diberikan.
c. Aspek keterampilan
Penilaian aspek keterampilan bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam mengimplementasikan pengetahuan yang diperolehnya dalam memecahkan suatu permasalahan.
Dalam melakukan penilaian, seorang tenaga pendidik dan unit satuan pendidikan harus berpegang pada prinsip penilaian yang telah dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu sebagai berikut.
Sahih, artinya data penilaian sesuai dengan kemampuan peserta didik.
Objektif, artinya kriteria penilaian jelas dan sesuai prosedur, bukan karena faktor subjektivitas.
Adil, artinya penilaian tidak menguntungkan salah satu pihak karena berlaku sama sesuai jenjang pendidikannya.
Terpadu, artinya penilaian dan proses pembelajaran berjalan simultan dan tidak terpisahkan.
Terbuka, artinya prosedur, kriteria, dan dasar penilaian bisa diketahui oleh pihak berkepentingan.
Menyeluruh dan berkesinambungan, artinya penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan mencakup seluruh kompetensi.
Sistematis, artinya pelaksanaan penilaian dilakukan secara terencana dan sesuai langkah-langkah baku.
Baracuan kriteria, artinya penilaian berdasarkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Akuntabel, artinya seluruh hasil penilaian bisa dipertanggungjawabkan.
Jika ditinjau dari penyelenggara penilaian, ada tiga macam bentuk penilaian, yaitu penilaian oleh tenaga pendidik, penilaian oleh unit satuan pendidikan, atau penilaian oleh pemerintah. Untuk tahu perbedaan ketiganya, check this out!
a. Bentuk penilaian oleh pendidik
Pendidik bisa melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, kuis, pengamatan, penugasan, atau lainnya. Hasil penilaian tersebut bisa digunakan sebagai bahan evaluasi guna perbaikan proses pembelajaran serta memetakan tingkat kemampuan peserta didik.
b. Bentuk penilaian oleh unit satuan pendidikan
Unit satuan pendidikan juga harus ikut serta dalam menjalankan program penilaian. Bentuk penilaian oleh unit satuan pendidikan bisa berupa ujian sekolah/madrasah dan ujian praktik. Hasil yang diperoleh dari penilaian akan digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.
c. Bentuk penilaian oleh pemerintah
Sebagai pemegang regulasi pendidikan, pemerintah juga berhak mengadakan penilaian terhadap peserta didik. Penilaian itu bisa berupa Ujian Nasional yang kini sudah ditiadakan atau AKM (asesmen ketuntasan minimal).
Mekanisme penilaian adalah cara yang digunakan untuk melakukan penilaian secara terintegrasi guna mencapai standar kompetensi lulusan.