Untuk mendukung kelancaran pembelajaran pola daring / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan memudahkan pemantauan kegiatan PJJ tersebut, maka sekolah membuat model daftar kehadiran siswa kelas X, XI, XII SMA Negeri 1 Suruh sebagai berikut :

  1. Siswa wajib melakukan dua jenis presensi yaitu presensi sekolah dan presensi mata pelajaran.

  2. Presensi sekolah dilakukan pagi dari jam 07.00 s/d 08.00 sebelum pembelajaran jarak jauh dimulai.

  3. Presensi sekolah lebih dari jam 08.00 dianggap terlambat.

  4. Jika siswa tidak melakukan presensi sekolah maka dianggap siswa tersebut tidak hadir (alpa).

  5. Setelah mengisi presensi sekolah, siswa segera mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadwal PJJ.

  6. Siswa wajib melakukan presensi mata pelajaran sebelum pembelajaran dimulai, dan mengikuti materi yang diberikan oleh guru mata pelajaran.

  7. Jika tidak dapat mengisi presensi sekolah / presensi mata pelajaran, silakan menghubungi wali kelas / BK / Guru mapel masing masing.

  8. Berdasarkan Ketentuan Kehadiran Minimal yang tertera di dokumen kurikulum KTSP SMA NEGERI 1 Suruh, kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pembelajaran dari guru minimal 75 %.