Dasar Hukum Prakerin
Dasar hukum kegiatan Prakerin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri yaitu pada pasal 8 ayat 1 – 3. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Instansi Pendidikan Vokasi dapat melaksanakan kerjasama dengan Perusahaan Industri dalam bentuk pengembangan kurikulum, praktik keja, dan/atau penempatan lulusan dan perusahaan berkewajiban untuk mefasilitasi kegiatan tersebut.
Prakerin di SMK - SMAK Bogor
Praktik Kerja Industri merupakan program sekolah yang wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas XIII pada semester 8 sesuai dengan struktur program kurikulum yang berlaku di SMK - SMAK Bogor. Prakerin pada Tahun 2024/2025 akan berlangsung selama 4 bulan dari Bulan Januari - April 2025.
Pemilihan Tempat Prakerin
Siswa calon peserta Prakerin dapat memilih sendiri tempat Prakerin yang diminati baik itu dengan melihat referensi yang disediakan oleh Bidang HKI atau mengusulkan tempat Prakerin yang tidak ada dalam daftar referensi dengan menyertakan kontak yang bisa dihubungi. Bidang HKI akan melakukan rekapitulasi pilihan tempat Prakerin tersebut dan mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Prakerin ke Institusi terkait yang dipilih dengan pilihan 1 sebagai prioritas paling utama.
Daftar Pilihan Institusi Prakerin 67
Pilihan yang diambil dapat sesuai dengan daftar yang ada atau membuat pilihan sendiri dengan menyertakan kontak perusahaan yang dimiliki. Untuk melalukan pemilihan silakan akses tab formulir.