Standar Operasional Prosedure

STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE (SOP) MASA PANDEMI

SOP Tamu

Tamu sekolah yang membutuhkan layanan harus melaksanakan prosedur sebagai berikut:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki suhu ≥37,3°C;

  2. Tidak memiliki keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  3. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  4. Memasuki gerbang dengan mengantre dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  5. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  6. Jika memiliki keluhan kesehatan sebagaimana Nomor 5, diminta datang di lain waktu setelah tidak memiliki gejala tersebut;

  7. Bagi tamu yang berasal dari luar Kota Bogor wajib menunjukkan dokumen hasil rapid antigen atau swab/PCR Negatif;

  8. Melakukan CTPS (cuci tangan pakai sabun) pada tempat yang telah disediakan atau menggunakan handsanitizer sendiri;

  9. Menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah kepada petugas kesehatan atau petugas keamanan untuk mendapatkan izin layanan;

  10. Petugas piket melakukan screening dengan cara mengisi daftar checklist screening;

  11. Tidak diperkenankan masuk ke ruang kerja pegawai;

  12. Layanan diberikan di ruang khusus yang sudah disediakan.


SOP Kedatangan Guru dan Siswa

Guru dan Siswa yang datang ke sekolah harus mengikuti prosedur sebagai berikut:


  1. Sebelum berangkat

1. Sarapan dengan mengonsumsi gizi seimbang;

2. Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  2. Membawa kantong plastik untuk tempat masker kotor;

  3. Membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

  1. Membawa makanan serta alat makan dan air minum sendiri;

  2. Membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lainnya sehingga tidak perlu meminjam kepada orang lain.


  1. Perjalanan ke sekolah

    1. Memakai masker 3 (tiga) lapis dengan menutup hidung dan mulut sampai dagu;

    2. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    3. Meminimalisasi menyentuh permukaan benda-benda;

    4. Tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut;

    5. Menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

    6. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;

    7. Disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali dengan menggunakan kendaraan pribadi;

    8. Tidak menaiki kendaraan umum yang sudah penuh sehingga tidak memungkinkan untuk jaga jarak;

    9. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.


  1. Sebelum masuk gerbang

    1. Pengantaran oleh orang tua/wali sampai batas lokasi yang telah ditentukan, tidak memasuki areal dalam sekolah;

    2. Memasuki gerbang sekolah dengan mengantre dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

    4. Melakukan CTPS (cuci tangan pakai sabun) sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas.


SOP Belajar Mengajar

  1. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  2. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;

  3. Setiap peralalatan, seperti alat tulis dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya;

  4. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya;

  5. Dilarang pinjam-meminjam peralatan;

  6. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera didisinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi;

  1. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak;

  2. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan;

  3. Penggunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya;

  4. Pintu sebaiknya dibiarkan terbuka. Peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.


SOP Istirahat

  1. Siswa beristirahat di dalam kelas dengan pengawasan guru;

  2. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya, minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  3. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya;

  4. Siswa diizinkan untuk minum dan makan bekal yang dibawanya;

  5. Siswa melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah minum dan makan;

  6. Masker hanya dilepaskan ketika minum dan makan;

  7. Tidak saling meminjam peralatan makan;

  8. Tidak mengobrol ketika minum dan makan saat istirahat;

  9. Pintu kelas tetap terbuka. Peserta didik yang akan keluar kelas dapat melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.


SOP Kepulangan

  1. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  2. Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

  3. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

  4. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;

  5. Disarankan pulang dari sekolah dijemput oleh orang tua/wali dengan menggunakan kendaraan pribadi;

  6. Tidak menaiki kendaraan umum yang sudah penuh sehingga tidak memungkinkan untuk jaga jarak.


SOP Kegiatan Ibadah

  1. Perihal tempat ibadah, Satuan Pendidikan:

    1. Membersihkan tempat ibadah setiap hari;

    2. Melakukan disinfeksi tempat ibadah sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah;

    3. Memastikan kecukupan/ketersediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat ibadah;

    4. Memastikan ketersediaan masker cadangan;

    5. Memastikan sirkulasi udara tempat ibadah baik;

    6. Tidak melakukan pengumpulan dana dengan media kotak amal yang disentuh

oleh orang banyak /jama’ah sehingga berpotensi menjadi media penularan;

  1. Tidak menyediakan karpet, sajadah, dan mukena.


  1. Perilaku wajib Guru, Peserta Didik, Tamu & Warga Sekolah lainnya yang akan melaksanakan ibadah:

    1. Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer sebelum dan setelah beribadah;

    2. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

    3. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik;

    4. Menggunakan peralatan ibadah pribadi;

    5. Menghindari penggunaan peralatan ibadah bersama;

    6. Tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/ritual keagamaan;

    7. Menerapkan etika batuk/bersin.


SOP Ektrakurikuler

  1. Masa Transisi (1 – 2 bulan pertama PTMT):

    1. Ekstrakurikuler ditiadakan/tidak diperbolehkan.

  2. Masa Kebiasaan Baru:

Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan sebagai berikut:


Satuan Pendidikan:

  1. Melakukan pengaturan jadwal untuk setiap ekstrakurikuler termasuk penggunaan ruang/lapangan yang digunakan;

  2. Memastikan jumlah anggota setiap ekstrakurikuler untuk meminimalisasi potensi kerumunan;

  1. Melakukan tata letak ruangan dengan memperhatikan:

    1. Jarak antara orang duduk/berdiri minimal 1,5 meter;

    2. Kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastian sirkulasi udara yang baik;

    3. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 arah keluar masuk Ruangan/Lapangan.

  2. Membersihkan ruangan/lapangan setiap hari;

  3. Melakukan disinfeksi sarana prasarana sebelum dan sesudah digunakan;

Warga sekolah (Guru, Peserta Didik, Pelatih ekskul):

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  2. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik;

  3. Ekskul dengan aktivitas fisik, hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang;

  4. Menggunakan perlengkapan pribadi, tidak boleh pinjam-meminjam.


SOP Pelayanan Perpustakaan

  1. Ruang dan koleksi perpustakaan didisinfeksi secara berkala;

  2. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah memasuki ruang perpustakaan;

  3. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  4. Mengisi buku kunjungan ke perpustakaan dan mengambil nomor antrean;

  5. Menjaga jarak (social distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter selama berada di dalam ruang perpustakaan;

  6. Memasuki ruang pelayanan sesuai dengan antrean;

  7. Tidak melayani membaca di ruang perpustakaan;

  8. Menggunakan pembatas dengan penyekat plastik antara petugas perpustakaan dengan siswa;

  9. Tidak mengambil sendiri buku yang akan dipinjam, tetapi dilayani petugas;

  10. Meninggalkan ruang perpustakaan dengan tertib.


SOP Berada di lingkungan Sekolah

  1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  2. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan aktivitas;

  3. Menjaga jarak (social distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter selama berada di lingkungan sekolah;

  4. Apabila ada warga yang merasakan tidak enak badan, demam, atau pusing, segera melapor kepada Satgas Covid Sekolah untuk ditindaklanjuti;

  5. Menjaga kesopanan, ketertiban dan kenyamanan selama berada di lingkungan sekolah;


SOP Kantin Sekolah

  1. Kepala Sekolah atau Pembina UKS

a.

Pendidikan;

  1. Membuat kebijakan pengelolaan kantin sekolah pada masa kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan;

  2. Mengomunikasikan kebijakan pengelolaan kantin sekolah selama pandemi Covid-19 kepada seluruh warga sekolah, Komite Sekolah, dan pihak terkait;

  3. Memastikan menu jajanan yang akan dijual di kantin aman, sehat, dan bergizi;

  4. Melakukan pemantauan pelaksanaan kantin sehat setiap hari.


  1. Protokol Tata Letak Ruangan

    1. Menyesuaikan tata letak sesuai protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kondisi normal;

    2. Meja harus berjarak minimal 1 meter dengan meja lainnya;

    3. Tempat duduk dalam satu meja hanya boleh diisi dua orang secara selang-seling.

    4. Ada tanda jarak untuk antrean.

    5. Membuat pengaturan lalu lintas satu arah untuk masuk dan keluar kantin. Jika tidak memungkinkan, beri batas pemisah dan penanda arah jalur.


  1. Protokol Masuk ke Area Kantin, pengunjung kantin harus mematuhi protokol, yaitu:

    1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

    2. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan aktivitas/transaksi;

    3. Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;

    4. Saat pemesanan makanan tidak boleh ada antrean berdekatan. Jarak antrean minimal 1,5 meter.

e.

kantong plastik kecil, dll;

f. Kantin sekolah hanya melayani warga sekolah.

  1. Penyajian Makanan/Jajanan

    1. Pengunjung membawa alat makan pribadi dan minum sendiri dari rumah; b.

BPOM;

  1. Makanan disajikan dalam bentuk kemasan tertutup (terbungkus);

  2. Alat makan dan minum yang dipakai berkali-kali harus dicuci dengan air panas.


  1. Penanggung jawab Kantin dan Penjual Makanan

    1. Pedagang kantin sudah mendapat 2 (dua) kali vaksin Covid-19;

    2. Penjual harus tetap mamakai masker serta penutup kepala;

    3. Tangan harus selalu dalam kondisi bersih dengan sering melakukan CPTS dan mamakai sarung tangan;

    4. Ketika memasak dan menjual makanan selalu memakai celemek, menjaga perilaku yang higienis, kuku tangan pendek dan bersih;

    5. Penjual makanan dalam kondisi sehat (tidak batuk, pilek atau penyakit lainnya);

    6. Tidak menggunakan perhiasan, tidak merokok, tidak meludah, dan menggunakan alas kaki yang bersih;

    7. Peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan air mengalir.


  1. Sarana Prasarana

    1. Tersedia suplai air bersih yang cukup baik untuk kebutuhan pengolahan maupun untuk kebutuhan pencucian dan pembersihan;

    2. Tempat cuci tangan pakai sabun memadai, sesuai dengan jumlah siswa;

    3. Semua area dipastikan harus selalu bersih dengan penambahan alat kebersihan dan tempat sampah;

Melakukan disinfeksi setiap kali kantin dibuka, pergantian shift pengunjung, serta saat kantin tutup.

SOP Toilet

Penggunan Toilet:

  1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  2. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menggunakan kamar mandi dan toilet;

  3. Menjaga jarak (social distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  4. Kembali ke kelas dengan teratur sesuai jalur masuk kelas;

Sarana Prasarana Toilet:

  1. Tersedia tempat cuci tangan dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di luar toilet;

  2. Toilet dan kamar mandi selalu dalam keadaan bersih dan hegienis;

  3. Tersedia air bersih yang mencukupi untuk kebutuhan toilet;

  4. Dilakukan disinfeksi di pagi hari dan setelah selesai kegiatan sekolah.


SOP Keadaan Darurat

  1. Apabila ditemukan Guru/Karyawan/Siswa pada saat pengukuran suhu tubuh

≥37,3°C, Guru/Karyawan/Siswa tersebut dipersilahkan untuk menunggu di ruang

yang telah ditetapkan (ruang isolasi);

  1. Apabila saat proses PTMT atau kegiatan kerja ditemukan gejala-gejala mirip penderita Covid-19 pada siswa/guru/pegawai, secepatnya Satgas Covid-19 sekolah melakukan tindakan pengamanan berupa:

    1. evakuasi terduga (suspect) Covid-19;

    2. lokalisasi tempat kejadian;

    3. pendataan siswa/guru/pegawai yang kontak erat dengan terduga (suspect);

    4. test antigen terhadap semua siswa/guru/pegawai yang kontak erat jika terduga dinyatakan positif.

    5. melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Covid-19 Tingkat Kota/lembaga terkait untuk dilakukan penjemputan dan pemeriksaan lebih lanjut;

    6. menghubungi orang tua siswa yang bersangkutan.

  2. Satgas Covid-19 sekolah yang menangani terduga (suspect) wajib memakai APD lengkap;

  3. Satgas Covid-19 sekolah melakukan disinfeksi pada ruangan dan area yang telah dilalui oleh guru/karyawan/siswa terduga terikfeksi Covid-19;

Apabila terjadi sesuatu hal diluar dugaan ternyata ditemukan suspect Covid-19 di lingkungan sekolah pada saat pelaksanaan PTMT berlangsung, PTMT/kegiatan lainnya dihentikan untuk jangka waktu minimal 3x24 jam serta dilakukan disinfeksi di seluruh area sekolah.

SOP Peran Keluarga

  1. Orang tua/wali menjaga kesehatan putra/putrinya dengan menaati protokol kesehatan;

  2. Orang tua/wali menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan putra/putrinya saat PTMT;

  3. Orang tua/wali memastikan putra/putrinya sebelum berangkat ke sekolah telah sarapan gizi seimbang dan membawa bekal makanan dan minuman;

  4. Orang tua/wali memastikan putra/putrinya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;

  5. Orang tua/wali mengantar dan menjemput putra/putrinya pada saat berangkat dan pulang dari sekolah. Apabila tidak bisa mengantar atau menjemput, memastikan putra/putrinya menggunakan transportasi yang menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;

  6. Orang tua/wali memastikan putra/putrinya setelah tiba di rumah melakukan disinfeksi pada barang-barang yang dibawa; langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir; membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor; segera mandi dengan sabun; kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat;

  7. Apabila putra/putrinya mengalami gejala Covid-19, orang tua/wali segera memeriksakan putra/putrinya ke rumah sakit rujukan Covid-19;

  8. Apabila putra/putrinya dinyatakan positif Covid-19, wajib melakukan isolasi mandiri serta menyampaikan laporan kepada Satgas Covid-19 di lingkungan tempat tinggal dan pihak sekolah.


SOP Peran Lingkungan

Terkait dengan persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan PTMT sekolah

  • Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat;

  • Melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 RT, RW, dan Kelurahan;

  • Melakukan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas;

  • Melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat;

  • Membuat Posko Terpadu Satgas Covid-19 Gabungan.


SOP Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Pendidik yang berada di areal sekolah harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Sudah divaksin 2 (dua) kali dengan dibuktikan memiliki sertifikat vaksin;

  2. Dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol;

  3. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah;

  4. Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu;

  5. Mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) saat sampai di sekolah;

  6. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  7. Menerapkan etika batuk dan bersin;

  8. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

  9. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

  10. Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;

  11. Melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah;

  12. Menghindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;

  13. Melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;

  14. Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre;

  15. Menghindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan;

  16. Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;

  17. Tetap memakai masker saat sedang mengajar.


SOP Perlengkapan Siswa

Peserta didik wajib membawa perlengkapan pribadi sebagai berikut:

  1. perlengkapan/alat belajar pribadi;

  2. alat makan minum pribadi;

  3. perlengkapan ibadah pribadi;

  4. perlengkapan/alat ekskul (alat musik/gitar dll) sendiri;

  5. masker cadangan;

  6. cairan pencuci tangan (hand sanitizer) sendiri;

  7. tisue/tisue basah.