TATA TERTIB LABORATORIUM KIMIA
Siswa di larang masuk laboratorium tanpa seizin guru atau petugas laboratorium .
Siswa wajib mengenakan jas lab pada saat melakukan praktikum.
Periksalah kelengkapan alat praktik sebelum dan sesudah digunakan
Barang-barang dari laboratorium tidak boleh dibawa keluar lab kecuali atas perintah dan petunjuk guru
Alat dan bahan hanya digunakan dilaboratorium mengikuti petunjuk yang berlaku
Usahakan jangan sampai menumpahkan zat-zat kimia dan tidak boleh mencampurkan bahan kimia sembarangan
Bacalah etiket pada botol sebelum mengambil zat. Tutup jangan sampai tertukar dengan tutup botol lain
Tidak diperkenankan mencicipi/ mencium aroma bahan kimia secara langsung. Cara mengetahui bau bahan kimia adalah dngan mengibaskan tangan di atas botol/tempat yang mengeluarkan uap ke arah hidung.
Dalam menggunakan alat-alat listrik harus teliti dahulu batas ukurnya
10. Siswa dilarang membuat gaduh dan ribut didalam laboratorium
11. Siswa harus bekerja dengan hati-hati, tenang, tertib, disiplin, dan menghindari kebaran
12. Pembuangan limbah harus sesuai ketentuan. Limbah yang berbentuk cair dibuang di ember yang telah disediakan, sedangkan sampah zat padat dibuang ke tempat sampah yang sudah disediakan sesuai jenisnya
13. Setelah praktikum selesai tangan dicuci yang bersih, kran air dan alat listrik dimatikan.
14. Setelah digunakan alat-alat harus dibersihkan dan dikembalikan ketempat semula. Meja dan ruang praktikum ditinggalkan dalam keadaan bersih
15. Alat bedah setelah digunakan dibersihkan/dicuci, kemudian dikeringkan dan dikembalikan ketempat semula
16. Mikroskop setelah digunakan dibersihkan, kemudian dikembalikan ketempat semula
17. Kaca objektif dan deckglass setelah digunakan harus dibersihkan/dicuci dan dilap dengan tisu, kemudian dikembalikan ke tempat semula
18. Siswa dilarang membawa makanan dan minuman dan maka di dalam laboratorium.
19. Jika terjadi kecelakaan, barang pecah/alat rusak segeralah melapor kepada guru/petugas laboratorium yang bertugas saat itu.
20. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Sekolah
Drs. TIYA, M.M
NIP. 19650915 199802 1 002