Pondok Kasih merupakan tempat bagi anak-anak dimana orang tuanya tidak mampu, yatim piatu dan terlantar. Ditempat ini anak-anak tersebut akan dididik, dibina sehingga nantinya dapat menjadi mandiri dan dapat membantu dalam meningkatkan harkat dan martabat keluarga di tengah masyarakat.
Pondok Kasih ini terletak di Banjar Palisan Desa Bantiran Kec. Pupuan Kab. Tabanan Bali dan dikelola oleh Ev. Agung Setio, Sri Utami dan Ev. Gunarto. Atas kemurahan Tuhan, sebidang tanah seluas 34 are disediakan untuk ke depannya diperuntukan bagi pelayanan anak-anak yang membutuhkan lebih luas lagi sehingga dapat menjadi berkat bagi masyarakat sekitarnya.
Pondok Kasih dalam operasionalnya sudah melakukan legalisasi ke Dinas Sosial terkait yaitu Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan. Berdasarkan Surat Tanda Daftar Yayasan nomor : : 449/2002/DPMPTSP/ 2023 dan Surat Ijin Operasional dengan nomor : 449/2002/DPMPTSP/2023 secara resmi menunjukkan keseriusan dari Yayasan dalam mengembangkan program Pondok Kasih.
Tanda Daftar Yayasan
Ijin Operasional
Untuk update informasi mengenai Pondok Kasih silahkan akses di Sosial Media kami berikut ini