Pengantar
Provinsi Sulawesi Utara memiliki hutan mangrove seluas 11.456 ha yang tersebar di 13 kota dan kabupaten dengan kondisi yang beragam. Data luas area ini berbeda dengan data Balai Pengelola Hutan Mangrove Wilayah 1 yang mengemukakan luasan 32.310 ha.
Distribusi Hutan mangrove berdasarkan kabupaten dan kota.
1. Kepulauan Talaud
2. Kepulauan Sangihe
3. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
4. Manado
5. Bitung
6. Tomohon
7. Minahasa Utara
8. Minahasa
9. Minahasa Selatan
10. Minahasa Tenggara
11. Bolaang Mongondow
12. Kotamobagu
13. Bolaang Mongondow Utara
14. Bolaang Mongondow Timur
15. Bolaang Mongondow Selatan
Karakteristik Pokja
Kelompok Kerja Mangrove Daerah Sulawesi Utara dibentuk dengan karakteristik sebagai berikut:
1. POKJA PMD menjadi wadah koordinasi dalam memberikan masukan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan kepada Menteri Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I yang terkait dengan pengembangan pengelolaan ekosistem mangrove di Provinsi Sulawesi Utara.
2. POKJA PMD melaksanakan rapat koordinasi 1 kali setiap triwulan dalam rangka koordinasi dan konsolidasi organisasi untuk mewujudkan peranannya dalam mendorong sinergitas dan optimalisasi penyelenggaraan serta evaluasi program maupun merumuskan kebijakan dan regulasi pengelolaan hutan mangrove di Provinsi Sulawesi Utara.
3. POKJA PMD mendorong Pemerintah Kab/Kota yang memiliki pesisir pantai bersama stakeholders lainnya untuk memberikan perhatian serius meningkatkan kualitas Pengelolaan Hutan Mangrove secara terpadu dan komprehensif termasuk membentuk POKJA PMD Kab/Kota.
4. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengelolaan Hutan Mangrove secara terpadu, maka POKJA PMD membutuhkan suplai data yang akurat, lengkap dan di-update dari waktu ke waktu sesuai perkembangan riil yang terjadi. Balai Pengelola Hutan Mangrove Wilayah I sebagai penanggung jawab teknis pengelolaan hutan mangrove di Provinsi Sulawesi Utara dapat menyuplai kebutuhan data tersebut.
5. POKJA PMD melaksanakan sosialisasi dan pembinaan secara terpadu serta pembentukan kelompok masyarakat dalam menyelamatkan populasi tanaman mangrove di Provinsi Sulawesi Utara sebagai upaya Penanggulangan degradasi hutan mangrove secara sistematis dan holistik untuk menghasilkan perubahan sikap dan pemahaman masyarakat terhadap manfaat hutan mangrove seperti :
- Mencegah erosi dan sedimentasi
- Melindungi garis pantai
- Mencegah intrusi air laut
- Memberikan dampak positif terhadap iklim mikro
- Meningkatkan penyediaan karbon
- Memberikan dampak positif terhadap percepatan pencapaian keberhasilan program Millenium Development Goals (MDG’s)
6. Harmonisasi dalam implementasi kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove di Provinsi Sulawesi Utara tercipta karena adanya komunikasi, komitmen, sumber daya dan kelembagaan para pihak; POKJA PMD, Instansi Teknis terkait bersama LSM untuk menegakkan kaidah keseimbangan ekosistem Mangrove.
7. Implementasi kebijakan pengelolaan Hutan Mangrove secara terpadu oleh para pihak; Instansi teknis terkait, bukan sekedar tersusunnya Rencana program terpadu Pengelolaan Hutan Mangrove dan terbentuknya POKJA PMD, melainkan oleh geliat kegiatan nyata yang mempertimbangkan solusi dan kearifan pembangunan wilayah dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat dan keseimbangan ekosistem pantai pesisir di wilayah Sulawesi Utara.
8. POKJA PMD memprakarsai identifikasi manfaat tanaman mangrove yang berbasis pada kearifan lokal.
9. POKJA PMD secara aktif menyelesaikan masalah-masalah internal dan eksternal, sehingga eksistensinya dapat terus meningkat.
10. Untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan POKJA PMD perlu didukung dengan dana baik melalui APBN maupun APBD yang bersumber dari Instansi Teknis terkait tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengelolaan Mangrove Wilayah I serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Diadopsi dari Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Pokja Mangrove Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yang Dilaksanakan Pada Tanggal 18 Oktober 2011
| Biro SDA | BAPPEDA | BLH |