Menjual Mobil yang Masih Nyicil di Bogor

Bukan Over Kredit, Begini Caranya Menjual Mobil yang Masih Nyicil di Bogor

Menjual Mobil yang Masih Nyicil di Bogor ~ Ada beberapa pertimbangan ketika seseorang memutuskan menjual mobil. Ingin ganti model terbaru, ingin mencoba brand lain, atau karena ada kebutuhan mendesak. Bagi yang membeli mobil secara tunai, maka bisa langsung menjualnya. Namun bagi mereka yang masih memiliki cicilan kredit mobil tentu tak bisa begitu saja menjual mobilnya kepada pihak lain.

Cara yang biasa dilakukan ketika ingin menjual mobil yang masih dalam masa kredit adalah over kredit. Cara ini sebenarnya tak salah, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Pemilik mobil bersama calon pembeli harus bersama-sama melapor kepada pihak leasing bahwa ada perpindahan kepemilikan. Dengan begitu, pihak leasing mengetahui adanya perpindahan kepemilikan kendaraan yang masih dikredit.

Namun beberapa orang ada yang melakukan over kredit di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan leasing. Hal ini justru akan merugikan pemilik mobil sebelumnya yang masih tercatat sebagai debitur. Pasalnya, jika pembeli berikutnya telat membayar angsuran atau menghilang, maka pemilik mobil sebelumnya yang akan dikejar oleh leasing. Risiko terberatnya, kasus seperti ini bisa dibawa ke jalur hukum.

Jika ragu melakukan over kredit, apakah tidak ada cara lain menjual mobil yang masih dalam masa angsuran? Tentu saja ada. Berikut dua cara menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

Menjual Mobil yang Masih Nyicil di Bogor

Cukup dengan mengirim Sms saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI

(Contoh: Abah/08986686620/Honda Jazz 2019/Bogor)

Kirim ke:

089-866-866-20

KIRIM SMS SEKARANG

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

Baca juga: Gadai BPKB mobil

Cara ini bisa dilakukan bagi yang ingin melakukan tukar tambah atau mencari pembiayaan dengan bunga yang lebih murah. Bagi yang melakukan tukar tambah, sisa hutang di kontrak lama akan dilunasi pembeli mobil Anda, dalam hal ini seringkali adalah dealer mobil baru atau bekas. Selanjutnya, Anda bisa membayar angsuran pada kontrak baru dan mendapat mobil baru atau bekas yang dijadikan objek tukar tambah.

Sebagai contoh, harga pasaran mobil lama Anda sebesar Rp100 juta. Sisa hutang di lembaga pembiayaan sebesar Rp30 juta. Mobil baru/bekas yang Anda inginkan seharga Rp200 juta. Jika mobil lama Anda deal dengan dealer di harga Rp100 juta, maka Anda akan menerima Rp70 juta karena sisa Rp30 juta perlu dibayarkan dulu ke pihak lembaga pembiayaan untuk menutup kontrak lama. Uang Rp70 juta itu selanjutnya bisa dijadikan DP untuk membeli mobil seharga Rp200 juta tadi, dan selanjutnya Anda bisa mencicil di kontrak yang baru.

Jika Anda tak mau tukar tambah dan hanya ingin memperkecil jumlah angsuran bulanan, maka harus mencari tahu dulu lembaga pembiayaan atau bank mana yang sekiranya menerapkan bunga lebih rendah dibanding kontrak pembiayaan Anda saat ini. Bila sudah ketemu, coba ajukan pembiayaan refinancing di lembaga pembiayaan atau bank tersebut. Selanjutnya bila disetujui, lembaga pembiayaan atau bank tersebut akan melunasi sisa hutang di kontrak lama Anda, dan selanjutnya Anda bisa mengangsur di kontrak baru dengan bunga yang lebih rendah.

Jual putus mobil yang masih kredit

Cara ini berlaku jika pemilik mobil tak berminat membeli kendaraan baru. Untuk menerapkan cara ini, pemilik mobil harus menghubungi pihak leasing terlebih dahulu untuk menanyakan sisa angsurannya. Setelah mengetahui sisa angsuran, tanyakan berapa jumlah total yang harus dibayar jika ingin melakukan pelunasan dipercepat. Total biaya tersebut mencakup sisa hutang pokok, biaya penalti, administrasi, dan denda (bila ada).

Perlu diperhatikan, debitur harus memastikan nominal pelunasan dipercepat jumlahnya lebih rendah dibanding harga pasaran mobil tersebut. Karena jika nominal pelunasan masih lebih tinggi dibanding harga pasaran mobil, maka debitur justru harus merogoh kocek tambahan karena jumlah uang yang didapatkan untuk melunasi sisa hutang tersebut masih kurang. Contohnya, jika harga pasaran mobil masih di angka Rp100 jutaan, pastikan sisa total hutang di bawah Rp100 juta supaya debitur masih dapat ‘kembalian’ dari menjual mobilnya dan tidak nombok.

Setelah mengetahui total biaya yang harus dibayar, tanyakan apakah BPKB bisa langsung diambil atau perlu menunggu beberapa hari setelah melakukan pelunasan. Jika sudah mengetahui total pelunasan dan waktu pengambilan BPKB, selanjutnya adalah mencari calon pembeli.

Bila sudah mendapat calon pembeli dan mencapai kesepakatan, Anda dan calon pembeli bisa mendatangi pihak leasing bersama-sama. Anda dan pembeli bisa melakukan pembayaran untuk melunasi total sisa cicilan sekaligus mengurus proses pengambilan BPKB.

Setelah proses ini selesai, maka Anda tak lagi memiliki cicilan ke pihak leasing dan mendapatkan ‘kembalian’ dari selisih nilai jual dan sisa hutang. Adapun jika menggunakan cara ini, lebih baik cari calon pembeli yang akan membayar secara tunai karena akan lebih menghemat waktu.

BOGOR

Bogor Barat , Bogor Selatan , Bogor Tengah , Bogor Timur , Bogor Utara , Tanah Sareal , Babakan Madang , Bojong Gede , Caringin , Cariu , Ciampea , Ciawi , Cibinong , Cibungbulang , Cigombong , Cigedug , Cijeruk , Cileungsi , Ciomas , Cisarua , Ciseeng , Citeureup , Dramaga , Gunung Putri , Gunung Sindur , Jasinga , Jonggol , Kemang , Klapanunggal , Leuwiliang , Leuwisadeng , Megamendung , Nanggung , Pamijahan , Parung , Parung Panjang , Ranca Bungur , Rumpin , Sukajaya , Sukamakmur , Sukaraja , Tajurhalang , Tamansari , Tanjungsari , Tenjo , Tenjojaya