sumber : https://sites.google.com/site/aruorodotcom/artikel-kesehatan/hukum-pakai-obat-pembesar-pria
Anda memang wajib tau Hukum memperbesar mr p Menurut Islam sebelum anda ingin membeli. Siapa sih pria didunia ini yang tidak ingin membahagiakan pasangannya.
Berbagai cara dilakukan pria agar isti yang dikasihi bisa bahagia dalam hal makanan, tempat tinggal serta hubungan. Hal tersebut tidak terlepas dari masalah ukuran. Hukum islam " Fiqih " sendiri pada dasarnya fleksibel.
Terdapat perbedaan pandangan terkait hukum boleh tidaknya seseorang memperbesar maupun memperpanjang ukuran pria.
Pendapat pertama tidak memperbolehkan ( Haram )
Mereka berpendapat bahwa orang menggunakan obat pembesar tergolong manusia yang tidak bersyukur, tidak menerima takdir yang telah ditentukan Allah. Serta yang lebih penting ialah dengan menggunakan obat pembesar maka ia telah merubah ciptaan Allah.
Pendapat lainnya memperbolehkan ( Halal )
Kelompok kedua menanggapi tentang hukum obat pembesar dengan memperbolehkan. Kenapa demikian ? Beliau beliau berpendapat seandainya memakai obat pembesar dan pemanjang dihukumi haram, ( tidak boleh ) lantas bagaimana dengan seseorang yang melakukan fitnes agar lengan dan tubuh mereka lebih besar dan berotot. Kalau begitu fitnes juga merubah ciptaan Allah ?
Lebih mendalam lagi kita lihat dulu apa tujuan seorang pria ingin membesarkan ukurannya ? Kalau tujuannya untuk kebaikan ya boleh, tapi seandainnya memperbesar pria untuk hal yang tidak baik ya dihukumi harom.
Misal seandainya ada laki - laki yang memperbesar dan memanjangkan untuk berselingkuh ya jelas tidak boleh.
Tapi seandainya dia membesarkan dengan tujuan menyenangkan istri ya sangat dianjurkan. Sebagaimana agama menganjurkan seorang suami meminum obat kuat untuk memuaskan pasangan.
Bagi anda yang bergumam dalam hati. " Itu sih bisa - bisa abang saja mas, karena abang penjual obat pembesar dan pemanjang mr p, jadi ya bilang halal " . Bukan seperti itu, sebagaimana yang sudah saya terangkan diatas, kami sangat menganjurkan anda untuk bertanya langsung pada Para Kyai disekitar anda. Disini kami hanya memberikan referensi bagi anda.
Kita lihat dulu sarana apa yang digunakan untuk memperbesar "otong". Seandainya menggunakan obat, kita lihat apakah obat tersebut bahannya dari apa ?
Bahannya apa saja, halal tidak bahannya. Kalau bahan untuk membuat pembesar "otong" dari bahan yang harom ya jelas harom, tapi seandainya bahan tersebut dari bahan alami dan aman ya di hukumi halal.
Seandainya cara membesarkan "otong" menggunakan bantuan alat, bagaimana keamanan alat yang di pakai ?
Bahaya tidak nantinya ketika menggunakan alat pembesar "otong" tersebut. Kalau alat yang digunakan aman dan tidak berbahaya ya boleh - boleh saja. Seandainya menggunakan terapi ya kita lihat dulu caranya ? Seandainya berbahaya, ya mending tidak usah saja.
Seperti contoh cara berbahaya : Ada beberapa pria yang menggunakan cairan berbahaya yang disuntikkan ke dalam "otong" sehingga mengakibatkan menjadi kaku dan tidak beraturan.
Ada juga pria yang menggunakan pemberat pada "otong" yang bertujuan agar "otong" menjadi panjang, tentu saja hal tersebut jangan di gunakan. Sebab kedua contoh di atas sangat berbahaya untuk kesehatan.
Semoga dengan bertambahnya wawasan anda tidak akan bingung apabila ada orang yang bertanya kepada anda : Bagaimana hukum membesarkan Alami Dalan Islam atau jika orang lain bertanya bagaimana hukum membesarkan mr p pria Menurut Agama islam ? Karena anda sudah tau jawabannya, jadi anda tidak akan kesusahan dalam memberikan jawaban anda.
Setelah kita membahas tentang hukum obat pembesar dan pemanjang pria, berikut kami sampaikan kepada anda salah satu cara memperbesar dengan aman.
Info produk yng mungkin saja anda minati : http://bit.ly/3EidpfW