Setelah sekian banyaknya keluhan dari UJP tentang terjadinya perang tarif Imbalan Jasa (Fee) UJP, baru baru ini MAPPI Mengeluarkan SK yang mengatur dan menyeragamkan Fee UJP. Standar Fee yang dikeluarkan MAPPI ini berlaku secara nasional. Sehingga diharapkan kedepannya tidak akan terjadi lagi perang tarif antara UJP, yang dapat merugikan UJP sendiri. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di sini. atau silahkan kunjungi blog ini.
Baca Juga Artikel Berikut: