Setiap individu di lingkungan UIN Raden Intan Lampung, termasuk sivitas akademika dengan perjanjian kerja yang memiliki akses atau informasi disertai bukti terkait dugaan pelanggaran.
Sivitas akademika yang diduga sebagai pelaku pelanggaran
Pengungkapan identitas oleh pelapor bersifat opsional. UIN Raden Intan Lampung menjamin perlindungan dan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Laporan yang telah dikirim tidak dapat diubah, namun Anda dapat menambahkan informasi tambahan dengan membuat laporan baru dan mencantumkan kode unik dari laporan sebelumnya sebagai referensi.
Tanggapan atau respons terhadap laporan yang masuk wajib diberikan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.