UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI  PAREPARE

 UPTD SD NEGERI 24 PAREPARE

Jl.H. AGUSSALIM NO.54 KOTA PAREPARE E-Mail: uptdsdn24parepare@gmail.com

VISI DAN MISI UPTD SD NEGERI 24 PAREPARE

Visi :

"Mewujudkan Peserta Didik Yang Religius,Nasionalis,Kompetitif,

Berbudaya Literasi dan Peduli Lingkungan"

 

Misi : 

1.      Melaksanakan sistem pembelajaran terintegrasi dalam sikap

religius berbudaya literasi dan peduli lingkungan

2.      Membiasakan membaca,bercerita sebelum memulai pelajaran

3.      Melaksanakan program satu aksi satu anak satu guru yang kompetitif.

4.      Mengamalkan budaya bersih yang peduli lingkungan sekolah”

5.      Melaksanakan tripusat pendidikan yang berbasis MBS”

Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPTD SD Negeri 24 parepare


Kehadiran Siswa

· Pada hari Senin, siswa hadir selambat-lambatnya  pukul 06.45, dan pada hari lainnya  pukul 06.50.

· Siswa hadir  mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan guru dan sesama siswa putra dengan putra dan putri dengan putri.

· Pada hari Senin, siswa yang hadir  ketika Upacara Bendera berlangsung, tidak diperkanankan masuk barisan  terlebih dahulu. Dan diperbolehkan masuk setelah upacara selesai dan menjalani sanksi yang mendidik .

· Pada hari yang lain, siswa yang hadir ketika senam atau kegiatan gerakan satu aksi satu anak  sedang berlangsung, mengambil tempat lain yang telah disiapkan.

· Siswa yang terlambat ditanyai terlebih dahulu sebab keterlambatannya dan dicatat dalam buku “catatan keterlambatan siswa” oleh guru piket atau guru pada pertemuan pertama di kelasnya.

· Siswa yang masuk kelas atau tempat pembelajaran, ketika pembelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat dan berlaku sebagaimana ketentuan di atas.

· Siswa terlambat yang sudah melalui proses sebagaimana di atas dapat diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran, kecuali dalam keadaan lain.

· Siswa  pulang sebagaimana jadwal  kegiatan pembelajaran yang telah diedarkan.

· Kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal kegiatan pembelajaran, akan diberitahukan kepada siswa atau orang tua minimal sehari sebelumnya.

· Dalam keadaan tertentu, kepulangan siswa yang tidak sesuai jadwal bersifat mendadak, maka sekolah akan menelpon atau SMS kepada orang tua bagi siswa yang membutuhkan penjemputan

· Siswa karena sebab tertentu, seperti sakit  yang oleh sekolah perlu dipulangkan, maka siswa akan diantar oleh guru atau dikonfirmasikan kepada orang tua untuk dijemput.

· Siswa yang dijemput  karena ada keperluan  untuk pulang atau untuk sementara, harus minta ijin kepada wali kelas atau guru yang memberikan pembelajaran pada saat itu, dan menjelaskan keperluannya.

· Siswa berdoa dan membaca surat Al Ashr  terlebih dahulu dengan dipimpin oleh guru di dalam kelas atau di mushalla.

· Siswa yang masih menunggu jemputan, harus menunggu di dalam lingkungan sekolah.

· Siswa yang diantar pulang oleh yang bukan biasanya menjemput, harus memberitahukan  kepada salah satu guru yang ada.

· Para penjemput diperbolehkan masuk di halaman sekolah dengan kendaraan roda duanya, bila dipandang tidak mengganggu.

· Siswa diperbolehkan tidak hadir apabila benar-benar sakit atau keperluan keluarga yang sangat penting, dan orang tua menyampaikan ijin secara langsung atau tertulis ke pihak sekolah.

· Siswa yang tidak hadir dan  orang tua tidak menyampaikan ijin kepada sekolah, dianggap alpha atau tidak hadir tanpa keterangan.

· Siswa yang tidak hadir  tiga hari berturut-turut tanpa ada keterangan, atau ada ijin yang terlalu lama, pihak sekolah  akan menghubungi  orang tua/walinya untuk konfirmasi.

· Siswa sebgaimana diatas bila orang tua/wali tidak dapat dihubungi, setelah dikonfirmasi beberapa kali dan tidak ada perkembangan, maka sekolah menganggap oang tua telah mengambil kembali putranya.

· Saat tanda masuk berbunyi siswa meninggalkan seluruh kegiatan bermain atau lainnya dan langsung memasuki kelas atau tempat pembelajaran, dengan terlebih dulu mengemasi alat permainannya dan mengembalikannya ke tempatnya.

·Siswa memasuki kelas atau tempat pembelajaran  dengan berpakaian seragam yang lengkap dan rapi.

·  Dalam mengikuti pembelajaran siswa diharuskan :

1.      Bersungguh-sungguh dan berkonsentrasi

2.      Menempati tempat yang telah diatur oleh guru

3.      Menggunakan buku dan peralatan milik sendiri

4.      bila membutuhkan pinjam milik teman, maka minta ijin yang mempunyai

· Dalam mengikuti pembelajaran siswa tidak diperbolehkan :

a.   Membuat  gaduh  dan  Mengganggu  temannya

b. Membawa mainan, HP, atau semacamnya

c.  keluar dari tempat pembelajaran tanpa meminta ijin guru.

d. Istirahat dan bermain

e.  Siswa istirahat dari kegiatan pembelajaran setelah dipersilakan oleh guru.

f. Pada waktu istirahat siswa diperbolehkan untuk bermain dihalaman, membeli makanan dan minuman, membaca buku di perpustakaan, atau kegiatan lainnya di luar kelas.

g.  Pada waktu istirahat siswa tidak diperbolehkan  keluar dari halaman sekolah, kecuali setelah mendapatkan ijin dari guru.

h.  Siswa tidak diperbolehkan bermain di dalam kelas atau ruang lainnya.

i.  Selesai bermain, siswa mengemasi alat-alat permainannya dan mengembalikan di tempatnya.

j.   Shalat

k.  Siswa kelas I melaksanakan pembelajaran shalat dalam bentuk menghafal gerakan   yang terintegrasi dengan semua mata pelajaran 

l.   Siswa kelas II melaksanakan pembelajaran shalat  setiap hari  dan dibimbing oleh guru.

m. Siswa kelas III ke atas melaksanakan shalat Dhuha pada hari Rabu , secara munfarid diawasi oleh guru dan dicatat dalam buku control siswa .

· Siswa yang berprilaku sesuai dengan standar operasional, akan mendapatkan poin penilaian yang include dalam penilaian raport.

· Siswa yang mendapatkan prstasi akademik, baik di sekolah maupun di luar sekolah, akan medapatkan penghargaan, berupa tanda penghargaan, surat keterangan, hadiah, atau bentuk lain sesuai tingkat prestasinya.

· Siswa yang melanggar standar operasional akan diberikan sangsi, berupa peringatan,  penjeraan, pembinaan bersama orang tua/wali, dan pengembalian kepada orang tua/wali. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

ORANG TUA/WALI MURID

Kehadiran di Sekolah

·         Orang tua/Wali Murid atau yang mewakili dapat hadir ke sekolah untuk :

1. mengantar atau menjemput putranya didepan pintu Gerbang Sekolah dan atau tempat yang telah disediakan 

2. menyelesaikan administrasi dan perlengkapan yang dibutuhkan peserta didik disekolah ; peralatan sholat ,alquran 

3. mengantarkan sesuatu untuk putranya hanya sampai dipintu gerbang sekolah dan melapor sama piket sekolah 

4. Melapor sama piket sekolah dan berkomunikasi dengan wali kelas siswa bila terjadi permasalahan antara siswa dan tidak langsung masuk kelas main hakim sendiri 

5. menyampaikan ijin bila putranya tidak masuk.

1.  untuk konfirmasi bila terjadi masalah yang berkaitan dengan putranya.

2.  Membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan program sekolah

3.  menerima raport / laporan perkembangan pendidikan putranya setiap semester.

1.  memberi atau meminta keterangan tentang putranya

2. memberikan saran, pendapat, atau kritik demi perkembangan sekolah.

Komunikasi dan konsultasi

INSTITUSI  DAN  MASYARAKAT

· Tamu dari dinas atau institusi lain diterima oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya di ruang tamu untuk mendapatkan pelayanan sesuai kepentingannya.

·  Penelitian, kerja praktik, magang, dan semacamnya baik yang diajukan oleh pribadi atau lembaga, harus mengajukan terlebih dahulu, dengan menyampaikan proposal kegiatan.

· Pengajuan  kerjasama oleh institusi, lembaga, organisasi, atau pribadi dapat diterima apabila tidak mengganggu kegiatan sekolah dan saling menguntungkan

·  Pengajuan  promosi produk, sosialisasi, dan demo atau pameran yang langsung kepada murid atau guru tidak diperbolehkan, kecuali sosialisasi untuk melanjutkan sekolah.

LAIN – LAIN

· Dari ketentuan standar operasional prosedur ini memungkinkan dirumuskannya tata tertib untuk setiap bagian yang membutuhkan adanya tata tertib khusus.

· Hal-hal yangbelum tercantum dalam standar operasional prosuder ini akan diatur kemudaian sebagai suplement atau perbaikan.