Berdasarkan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya Penggandaan Informasi diatur sebagai berikut.

Oleh sebab itu, Ketua Pengadilan Agama Padang mengeluarkan kebijakan mengenai Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Padang Kelas IA yang tertuang dalam SK KPA Padang Nomor 129/KPA.W3-A1/SK.HM1.1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024.