Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran yang berisi muatan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk peserta didik menjadi warga negara yang cerdas, amanah, jujur, dan bertanggung jawab. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ELEMEN
Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus dijaga dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur tentang ketatanegaraan Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetap satu jua. Maknanya, dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia mengakui realitas bangsa yang majemuk (suku, bahasa, agama, ras, golongan dll) namun tetap menjunjung tinggi persatuan.
NKRI adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI, yang dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945. Tujuan NKRI adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya
Contact [email] to get more information on the project