DIVISI
HUMAN CAPITAL ( HC )
DIVISI
HUMAN CAPITAL ( HC )
Menjadi bagian dari departemen sumber daya manusia atau lebih umum dikenal dengan nama HRD. Dalam artian secara harfiah, Human Capital adalah modal sumber daya manusia.
Sedangkan menurut pengertian lebih lengkapnya, human capital adalah gabungan dari aspek pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dapat menjadikan seorang karyawan menjadi aset dalam sebuah perusahaan.
Karyawan tersebut dapat menjadi bagian dari modal SDM karena berkontribusi dalam meningkatkan kemahiran karyawan lain, mencurahkan pengetahuan yang ia miliki untuk kebutuhan perusahaan, dan melakukan perubahan budaya di perusahaan.
Divisi Human Capital biasanya lebih menekankan kepada karyawan, bahwa mereka merupakan modal yang cukup penting bagi keberlangsungan perusahaan tersebut. Sehingga, para karyawan berpeluang untuk meningkatkan potensi dirinya agar dapat meningkatkan produktivitas kinerjanya di perusahaan.
Di dalam tugasnya di perusahaan Human Capital (HC) memiliki beberapa sub divisi yang memiliki tugasnya masing-masing, yaitu:
1. Personal Administration
Memiliki tugas dalam kelengkapan data karyawan yang masuk ataupun keluar, proses kelengkapan promosi atau demosi karyawan, atau lebih dikenal dengan Bank data karyawan di Human Capital (HC).
2. Compensation Benefit
Memiliki tugas dalam mengakomodir kepesertaan Jaminan Kesehatan & Ketenagakerjaan.
3. Payroll
Memiliki tugas dalam merekap dan memproses data komponen gaji karyawan.
4. Recruitment
Memiliki tugas dalam merekrut calon tenaga kerja baru. Sub Divisi Recruitment mengatur proses perekrutan karyawan mulai dari membuka lowongan, memilih calon karyawan, melakukan wawancara, hingga ke persetujuan penandatanganan kontrak.
Bagi yang ingin merekomendasikan pencari kerja untuk bergabung dengan kami bisa melalui link berikut : Bit.ly/LamaranPPA-BIB
*Segala proses rekrutmen PT Putra Perkasa Abadi tidak memungut biaya apapun
5. Industrial Relation
a. Memastikan kepatuhan karyawan terhadap peraturan perusahaan dan pemerintah terkait tenaga kerja.
b. Melaksanakan pembinaan hubungan karyawan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk semua pihak.
c. Mengatasi dan mengantisipasi perselisihan yang melibatkan serikat pekerja, manajemen, karyawan atau pemerintah agensi, dll.
d. Menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran peraturan perusahaan, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
e. Membuat laporan kasus yang di selesaikan.
f. dan lain lain
6.Training & Development
Training & development adalah sub divisi yang membantu karyawan belajar dan memperoleh keterampilan baru serta pengetahuan yang diperlukan untuk memajukan karier mereka. Training & development juga mengacu pada kegiatan pendidikan dalam perusahaan yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan sambil memberikan informasi dan instruksi tentang cara melakukan tugas tertentu dengan lebih baik.
Training & development memiliki keuntungan untuk membantu karyawan mengembangkan keterampilan dan meningkatkan pengetahuan mereka, meningkatkan produktivitas diri, menciptakan posisi pekerjaan yang lebih baik, dan menjaga karyawan tetap termotivasi dan meningkatkan tingkat kontribusi mereka kepada perusahaan.