Everything you need to know about our PPID
SEJARAH
Keterbukaan informasi merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi oleh masyarakat. Pelayanan informasi publik yang dibangun secara profesional, proporsional dan transparan akan meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Selain memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Perhubungan juga menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai salah satu upaya transparansi dan akuntabilitas Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta memenuhi hak warga negara atas informasi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai badan publik di bawah Kementerian Perhubungan selalu berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan, mengembangkan dan membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk dapat memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018, Badan Pengembangan SDM Perhubungan juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas dalam pengelolaan permohonan informasi publik. Susunan PPID Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan nomor : KP-BPSDMP 52 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Get help on the following topics
Jam Operasional PPID Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara melayani dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan secara Cepat, Mudah, Akurat dan Akuntabel!