Berdasarkan Permenpar RI Nomor 16 Tahun 2020, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM) merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
PPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan:
Kegiatan penelitian;
Pengabdian kepada masyarakat
VISI
Menjadikan pusat penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kepariwisataan yang unggul, berkepribadian Indonesia dan memiliki daya saing internasional
MISI
Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang merupakan kontribusi nyata dari aplikasi bidang kepariwisataan terhadap masyarakat;
Berperan aktif dalam pembangunan kepariwisataan daerah dan nasional melalui kegiatan penelitian dan pengabdian dengan para pemangku kepentingan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional
Mengembangkan produk hasil penelitian dan pengabdian baik barang maupun jasa kepada masyarakat
Berperan aktif dalam publikasi baik nasional maupun internasional untuk mencapai kebermanfaatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
BERITA TERKINI
HASIL SURVEY KEPUASAN PELAYANAN P3M
MEI 2022
OKT 2022