Praktikan adalah seluruh mahasiswa Kebidanan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Malang, dengan ketentuan sebagai berikut:
Hanya mahasiswa yang telah memenuhi syarat-syarat akademis maupun syarat administrasi untuk melakukan praktikum di laboratorium.
Praktikan wajib menggunakan seragam lengkap, sepatu, perlengkapan, dan peralatan praktikum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan di laboratorium.
Hanya praktikan yang telah menyelesaikan semua kewajiban di laboratorium.
Setiap praktikan diwajibkan memiliki logbook dan jurnal kegiatan praktikum di laboratorium untuk mencatat hasil dan segala hal yang berhubungan dengan jalannya setiap kegiatan laboratorium.
Setiap praktikan wajib memenuhi kehadiran 100% dari seluruh kegiatan yang telah dijadwalkan oleh dosen mata kuliah praktikum.
Praktikan wajib mematuhi aturan/ ketentuan/ tata tertib yang berlaku di Laboratorium Keterampilan Klinis Kesehatan Ibu dan Anak
Dosen praktikum adalah staf pengajar yang mengajar mata kuliah praktikum. Tugas dosen praktikum adalah sebagai berikut :
Dosen praktikum wajib lapor kepada pihak Program studi dan pengelola laboratorium mengenai kegiatan praktikum dengan menyertakan pengajuan bahan-bahan dan alat yang dibutuhkan dalam praktik minimal 1 (satu) minggu sebelum praktikum.
Dosen praktikum wajib memberikan materi/teori yang akan dilaksanakann dalam kegiatan praktikum di laboratorium.
Dosen praktikum wajib berkoordinasi dengan asisten dan penanggungjawab laboratorium demi lancamya pelaksanaan praktikum.
Dosen praktikum wajib mernberikan penilaian terhadap praktikan yang meliputi nilai teori dan praktik.
Dosen praktikum wajib mengawasai pelaksanaan praktikum.
Dosen praktikum wajib hadir dalam setiap praktik.
Kegiatan praktikum ini akan dilaksanakan di setiap semester sesuai dengan mata kuliah yang dikontrak mahasiswa, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sebelum melakukan praktik, semua hal yang berhubungan dengan teori, alat-alat, bahan dan pelaksanaan praktik harus telah disiapkan dan dipahami dengan baik.
Setiap kegiatan praktikum berlangsung akan didampingi oleh dosen sedangkan pendampingan oleh plp pada saat kegiatan praktikum mandiri.
Apabila dosen telah mengijinkan bahwa praktikum dapat dilaksanakan, pembimbing akan dan harus menuliskan tugas kepada kelompok praktikan semua keperluan yang dalam kegiatan praktik.
Selama kegiatan praktikum, aturan-aturan keselamatan bekerja di laboratorium harus diperhatikan dan ditaati, antara lain :
Dilarang merokok, makan, dan minum, mendengarkan musik, membuat kegaduhan di dalam laboratorium.
Mengenakan jas lab dan sepatu khusus laboratorium.
Diwajibkan menggunakan perlengkapan khusus sesuai dengan keperluannya.
Mahasiswa dilarang keluar laboratorium selama kegiatan praktikum berlangsung, kecuali dengan izin dari dosen pembimbing.
Dilarang meminjam atau membawa alat-alat milik laboratorium ke luar laboratorium tanpa izin dosen / plp.
Kegiatan-kegiatan tertentu.
Melaporkan segala hal/kejadian di laboratorium yang cenderung membahayakan secepat mungkin kepada dosen atau plp.
Selama pelaksanaan kegiatan praktikum sekurang-kurangnya harus ada pendamping dari dosen/plp di dalam laboratorium.
Melaporkan segala kesalahan/ketidaksesuaian di laboratorium, terutama yang berkaitan dengan sarana pendukung (peralatan, air, gas dan udara tekan) kepada pembimbing atau plp.
Waktu Praktikum adalah sebagai belikut :
Praktikum dilaksanakan setiap hari kerja sesuai dengan jadwal mata kuliah yang bersangkutan.
Praktikum dimulai pukul 07.30-16.00 WIB (untuk demonstrasi, labskill dan assessment) sedangkan untuk praktikum mandiri dimulai pukul 07.30-16.00 WIB.
Waktu istirahat adalah pukul 12.00-13.00 WIB untuk hari Senin – Kamis, sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Jadwal dapat berubah bila hari praktikum seperti tesebut diatas bertepatan dengan hari libur resmi.
Setelah selesai melaksanakan praktikum, praktikan diwajibkan untuk membersihkan, membereskan, mengembalikan set alat ke gudang laboratorium, mematikan semua sarana pendukung yang digunakan (mematikan lampu dan ac).
Peminjaman dan pemakaian alat dan bahan dari tempat penyimpanan dilakukan oleh praktikan, dilakukan minimal 2 hari sebelum peralatan digunakan, dengan menggunakan form peminjaman alat dan bahan sesuai dengan SOP peminjaman yang telah dibubuhi tandatangan persetujuan dari pembimbing masing-masing praktikum dan mahasiswa peminjam.
Permintaan bahan habis pakai diajukan minimal 3 hari sebelum kegiatan praktikum berjalan dengan mengisi form peminjaman alat dan bahan dan diserahkan ke plp.
Dalam form peminjaman alat dan bahan tersebut harus dicantumkan jumlah dan spesifikasi/kualitas yang diminta dengan jelas.
Peminjam bersama dengan plp akan menyiapkan alat dan bhp yang dipinjam sesuai dengan yang tertulis dalam form peminjaman.
Peminjam menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kondisi peralatan yang dipinjaman dalam kondisi baik.
Semua alat serta manekin yang dipinjam menjadi tanggung jawab peminjam yang bersangkutan, dan harus dikembalikan dalam keadaan bersih serta kondisi yang baik. Dalam hal alat maupun manekin yang dikembalikan dalam keadaan rusak, dianggap tanggung jawab peminjam dan harus diganti.
Dalam hal alat yang dipinjam merupakan satu set lengkap, harus kembali dalam keadaan satu set lengkap pula.
Dalam hal penggunaan alat yang tersedia di laboratorium, seperti USG, phantom elektrik, infant inkubator, ataupun alat lainnya, harus sesuai dengan petunjuk masing-masing alat (Instruksi Kerja) yang tersedia di masing-masing alat dan mengisi daftar pemakaian yang tersedia serta seijin dengan plp.
Limbah bahan sisa yang telah digunakan, dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam kresek medis/non medis sebelum dimasukkan ke tempat sampah.
Peminjam mengembalikan peralatan yang sudah dipakai dalam kondisi bersih, lengkap dan disaksikan oleh plp.
Plp akan melakukan pengecekan set alat yang dikembalikan peminjam, bila sudah sesuai dengan peminjaman maka, plp akan memberikan tanda tangan pada bagian pengebalian di form peminjaman.
Penyelesaian peminjaman dan atau penggantian alat/bahan yang hilang/rusak harus dibereskan dalam jangka waktu maksimal 2 minggu setelah praktikum terakhir selesai, dan menunjukkan surat keterangan penyelesaian laboratorium kepada pj laboratorium/plp selambat-lambatnya 14 hari setelah praktikum terakhir selesai atau menurut jadwal yang ditetapkan kemudian.
Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian peminjaman akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peminjam melakukan konfimasi dengan dosen yang bersangkutan untuk menggunakan lab tersebut pada tanggal yg telah ditentukan dosen, kemudian melakukan konfirmasi ulang kepada plp.
Pengambilan kunci lab dilakukan minimal 1 jam sebelum praktikum berlangsung.
Saat pengambilan kunci, mahasiswa wajib menulis terlebih dahulu di buku peminjaman kunci lab dengan nama dan nomor HP AKTIF yang mengambil kunci tsb serta menandatangani kolom pengambilan kunci
Peminjam mengambil kunci sesuai dengan lab yang telah di booking malalui silabkia dan telah di setujui, dengan sepengetahuan plp.
Jika lab digunakan hingga melebihi jam kerja (16.00 WIB) kunci wajib diserahkan ke dosen pembimbing dan keesokan paginya (07.30 WIB) wajib dikembalikan ke plp dengan menandatangani kolom pengembalian kunci di buku peminjaman kunci.
Praktikan/kelompok akan dikenakan sanksi atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas.
Sanksi dapat diberikan oleh dosen, pj.lab ataupun plp.
Sanksi dapat diberikan dengan bentuk pelanggaran sebagai berikut :
Memecahkan/merusakkan alat atau phantom
Tidak mengganti alat/phantom yang rusak/pecah pada waktu yang ditentukan
Tidak mencabut aliran listrik dan tidak menutup aliran air setelah melakukan praktikum
Tidak mengembalikan alat yang dipinjam.
Tidak menggunakan jas laboratorium dengan baik dan benar ketika sedang praktikum.
Memakai sandal atau sepatu sandal atau sejenisnya yang bukan khusus digunakan di dalam lab.
Mendapat peringatan absensi lebih dari 2 kali.
Mendapat peringatan kasus kebersihan lebih dari 2 kali.
Mendapat peringatan mengenai jadwal pengambilan bahan lebih dari 2 kali.
Melakukan kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri ataupun orang yang berada di dalam laboratorium.
Membuang sampah bukan pada tempat yang telah ditentukan.
Dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
Praktikan yang mendapatkan tiga (3) kali SP dinyatakan TIDAK LULUS mata kuliah.